BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan BPJS Kesehatan

Tanpa Harus Keluar Rumah, Layanan BPJS Kesehatan Bisa Diakses lewat Pandawa

Kompas.com - 24/10/2020, 16:53 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Meskipun pemberian layanan publik di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan sebuah tantangan tersendiri, lembaga negara yang menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini telah menyiapkan kanal pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) untuk memudahkan masyarakat mendapat akses pelayanan di masa pandemi.

“Kami berupaya menurunkan intensitas peserta datang ke kantor cabang dengan cara menyediakan kanal Pandawa,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Elfanetti seperti dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Senin (19/10/2020).

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan merupakan inisiator layanan Pandawa. Kini, seluruh pelayanan administrasi di kantor cabang ini dapat diakses peserta melalui Whatsapp.

Baca juga: Mobile JKN, Jawaban Kemudahan Layanan Kesehatan di Masa Pandemi

Ia menjelaskan, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memanfaatkan kanal Pandawa dengan cara mengirimkan pesan melalui nomor Whatsapp ke nomor hotline yang disediakan oleh setiap kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Setelah itu, peserta akan dihubungi dan dilayani oleh petugas sesuai dengan kebutuhan pelayanan administrasi peserta tersebut,” terangnya.

Selain di cabang Jakarta Selatan, kini layanan Pandawa telah diterapkan di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Adapun format pengiriman pesan melalui Pandawa, lanjut Elfanetti, dituliskan dengan mencantumkan nama pelapor, nama peserta yang akan dilakukan proses pelayanan administrasi, nomor kartu JKN atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor handphone, dan kode klasifikasi layanan.

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, BPJS Kesehatan Permudah Akses Masyarakat dengan Layanan Digital

Dengan layanan Pandawa, peserta JKN-KIS bisa menyelesaikan proses administrasi kepesertaan melalui smartphone tanpa harus datang dan antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Kemudahan di tengah pandemi

Saat ini, manfaat layanan Pandawa sudah dirasakan masyarakat secara langsung. Kemudahan layanan Pandawa diakui M Arifin (37), salah satu peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) asal Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, program Pandawa memberi kepastian bagi peserta JKN-KIS dalam mengakses layanan. Di tengah situasi pandemi saat ini, menurutnya, layanan nontatap muka lebih dibutuhkan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di masyarakat.

"Program Pandawa memudahkan dalam berkomunikasi. Cukup menggunakan Whatsapp, layanan administrasi jadi lebih mudah untuk diakses," kata M Arifin seperti dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Tetap Buka Layanan Tatap Muka, BPJS Kesehatan Perketat Protokol Kesehatan di Kantor Cabang

Ia kemudian menceritakan pengalaman sekaligus manfaat yang didapat pada kerabat saat menggunakan layanan Pandawa.

"Saya juga menginformasikan program Pandawa ini kepada rekan kerja di kantor sebagai rasa puas terhadap layanan yang diberikan,” jelasnya.

Kemudahan tersebut juga diamini Rachmat Huda (24), warga Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dengan mengandalkan telepon pintar dan menulis pesan singkat, akses layanan administrasi jadi terasa mudah didapatkan peserta tanpa perlu keluar rumah.

"Hampir setiap orang punya smartphone. Pengoperasiannya sangat mudah, cukup tulis pesan lalu sampaikan layanan apa yang dibutuhkan,” kata Rachmat.

Baca juga: Optimalkan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Gandeng PT Telkom

Setelah data peserta dikirim melalui Whatsapp, imbuh Rachmat, admin BPJS Kesehatan segera mengirim pesan balasan dalam tempo singkat.

"Sekarang hampir setiap orang serbatakut dengan Covid-19, jadi Pandawa sangat membantu kami," ujarnya.

Alur layanan Pandawa

Seperti diketahui, layanan Pandawa merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dalam menjalankan ketentuan PSBB di masa pandemi Covid-19.

Pandawa merupakan inovasi layanan tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta dengan menggunakan aplikasi Whatsapp sebagai medianya.

Baca juga: Indeks Kepuasan atas BPJS Kesehatan Capai Skor 84 Persen

Adapun peserta JKN-KIS yang ingin memperoleh pelayanan administrasi melalui Pandawa, peserta dapat mengakses layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui pesan teks Whatsapp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram di tautan https://t.me/BPJSKes_bot.

Setelah mendapatkan respons, selanjutnya CHIKA akan menampilkan jenis-jenis pelayanan. Dari situ peserta dapat memilih jenis layanan administrasi yang dibutuhkan.

Kemudian, CHIKA akan menampilkan jenis layanan Pandawa. Peserta hanya dapat memilih 1 jenis layanan per tiap sesi akses.

Sebagai informasi, ada 10 layanan dengan kode berbeda yang dapat diakses melalui Pandawa, termasuk pendaftaran peserta baru dengan kode layanan A, penambahan anggota keluarga (B), pendaftaran bayi baru lahir (C), perubahan segmen (D), dan perubahan identitas (E).

Baca juga: Penugasan Khusus BPJS Kesehatan, Tuntaskan Verifikasi Klaim Covid-19

Selain itu, Pandawa juga mencakup layanan perubahan gaji golongan (F), perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (G), penonaktifan peserta meninggal (H), perbaikan data ganda (I), dan pengaktifan kembali kartu peserta (J).

Setelah memilih 1 jenis layanan yang dibutuhkan, selanjutnya peserta memilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta

Berikutnya, CHIKA akan memberikan formulir pelaporan yang wajib diisi oleh peserta dan mengirimkan formulir pelaporan tersebut ke nomor Whatsapp kantor cabang sesuai domisili peserta. Nomor Whatsapp tersebut sesuai dengan informasi yang diberikan CHIKA.

Setelah itu, peserta akan dihubungi oleh petugas admin Pandawa kantor cabang untuk membantu proses administrasi sesuai kebutuhan peserta.

Baca juga: Permudah Administrasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan Kembangkan Dashboard Monitoring

Adapun pengajuan pelayanan menggunakan Pandawa dapat selesai pada hari pengajuan atau di hari yang sama.

Namun, pelayanan Whatsapp berlaku hanya saat jam kerja yaitu pukul dari pukul 08.00 sampai 15.00. Jika peserta mengajukan layanan lewat dari jam tersebut, pelayanan akan diberikan pada hari berikutnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com