Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Proses Terjadinya Kebakaran Kejagung Versi Ahli...

Kompas.com - 23/10/2020, 21:30 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto mengungkapkan proses terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung yang disebabkan bara api dari puntung rokok.

Yulianto menuturkan, peristiwa kebakaran yang berasal dari puntung rokok akan mengalami smouldering atau proses membara. Cirinya adalah timbul banyak asap berwarna putih.

Kemudian, proses itu bisa mengalami transisi menjadi flaming.

"Kalau smouldering, ada yang merokok misalnya, itu kalau dimasukkan alat ukur temperatur kurang lebih 600 derajat Celcius, begitu dia bertransisi menjadi flamming combustion bisa di atas 1000 derajat Celcius," kata Yulianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Lewat Satelit, Polisi Hanya Temukan Satu Titik Api dalam Kebakaran Kejagung

Saat kebakaran di Kejagung, tak hanya dua proses itu yang terjadi. Ia mengungkapkan api kemudian tumbuh atau terjadi fire growth.

Bila tak cepat ditangani, api akan tumbuh dengan sangat cepat bahkan hingga mencapai 900 derajat Celcius.

Karena suhu yang tinggi, kaca di gedung tersebut pecah. Yulianto menuturkan, suhu 120 derajat Celcius adalah temperatur yang membuat kaca pecah.

Setelah kaca pecah, api akan mencari oksigen untuk tetap tumbuh dan menjalari obyek di sekitarnya.

Yulianto mengatakan, penyebab lainnya api menjalar ke bagian lain Gedung Utama Kejagung adalah adanya bahan aluminium composite panel (ACP).

Baca juga: Cairan Pembersih yang Jadi Akselerator Kebakaran Kejagung Sudah Dipakai 2 Tahun

Menurutnya, ada bahan mudah terbakar pada bagian instalasi ACP itu yang menyebabkan kenaikan suhu pada lantai di bawahnya. Akibatnya, api akan menyebar.

"Di bagian instalasinya (ACP), terdapat bahan yang mudah terbakar. Ketika dia terbakar, terjadi tetesan ke bawah," ungkapnya.

"Tetesan ini yang menyebabkan di sekitar lantai di bawah juga mengalami temperatur yang sangat tinggi. Ketika temperaturnya sangat tinggi, maka kacanya pecah. Api akan menjilat ke dalam," sambung dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan total delapan tersangka.

Lima tersangka yang berinisial T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai tukang.

Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama

Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com