Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Dasar Hukum Hapus Satu Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Jawaban Istana

Kompas.com - 23/10/2020, 20:09 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, Sekretariat Negara berhak untuk melakukan pengecekan serta koreksi atas naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diserahkan DPR.

Saat ditanya dasar hukumnya, Dini mengacu pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal itu menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas kejelasan rumusan sebagaimana termuat dalam huruf f.

"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas kejelasan rumusan tersebut terpenuhi," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Sudah Selesai Dibahas, Tidak Seharusnya Ada Perubahan Substansi UU Cipta Kerja

Menurut dia, dalam proses pengecekan itu, Setneg menemukan satu pasal yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja, namun masih tercantum dalam naskah.

Oleh karena itu Setneg pun berkomunikasi dengan DPR untuk menghapus pasal tersebut.

Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Dini menyebut pasal tersebut kemudian dihapus sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dalam rapat panitia kerja (panja) antara DPR dan pemerintah.

Baca juga: Pasal UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar Hukum Nilai Aneh Pelanggaran Sangat Terbuka

Rapat panja itu digelar sebelum rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja 5 Oktober.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," katanya.

Dini mengakui sesudah UU disahkan dalam rapat paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi. Namun, Dini menegaskan penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja.

"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," kata dia.

Baca juga: Hapus Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja, Istana: Tak Ubah Substansi

Dini memastikan selain penghapusan pasal tersebut, tak ada pasal lain yang dihapus, direvisi, atau ditambahkan.

Perubahan sisanya berupa hal teknis seperti perbaikan salah ketik, perubahan format tulisan, dan perubahan format kertas, sehingga membuat naskah UU itu bertambah menjadi 1187 halaman.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com