JAKARTA, KOMPAS.com - Riset terkini Marepus Corner tentang 'Peta Pebisnis di Parlemen' menyatakan 55 persen atau sebanyak 318 anggota DPR merupakan pengusaha.
Temuan itu didapatkan Marepus Corner dengan menganalisis profil anggota DPR periode 2019-2024 dengan kepemilikan bisnis menggunakan tabulasi silang.
Data didapatkan dari sumber-sumber yang diakses publik, seperti data KPU dan situs DPR.
Marepus Corner sendiri merupakan kelompok diskusi di lingkungan Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca juga: Istana: Substansi Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sama dengan yang Diserahkan DPR
"Temuan kami, setidaknya kami dapat 55 persen anggota DPR adalah pebisnis. Ada 318 orang, artinya 5-6 dari 10 orang anggota DPR adalah pebisnis," kata pegiat Marepus Corner, Defbry Margiansyah, dalam diskusi daring, Jumat (23/10/2020).
Sementara itu, sebanyak 19 persen merupakan politisi murni, 6 persen birokrat/pejabat publik, 5 persen bagian dari keluarga elite, dan 4 persen akademisi.
Sisanya, berlatar belakang notaris/pengacara, agamawan, aktivis, profesional, dan purnawirawan TNI/Polri.
Defbry mengatakan, dposisi di perusahaan, sebanyak 26 persen merupakan pemilik.
Disusul sebanyak 25 persen direktur/wakil direktur, 18 persen direktur utama/presiden direktur, 15 persen komisaris, dan 8 persen komisaris utama.
Sebanyak 5 persen menempati posisi strategis lain dan 1 persen sebagai asisten direktur, general manager, dan manager.
"Mereka kebanyakan adalah pemilik/owner perusahaan atau direktur/wakil direktur," ujarnya.
Kemudian terkait status di perusahaan, sebanyak 36 persen diketahui aktif, 43 persen purna, dan 21 persen tidak teridentifikasi.
Salah satu temuan menarik lainnya dari riset Marepus Corner yaitu perusahaan yang berafiliasi dengan anggota DPR didominasi sektor energi dan migas serta teknologi dan manufaktur masing-masing sebesar 15 persen.
Disusul sektor developer dan kontraktor 12 persen. Kemudian, perkebunan perikanan, dan peternakan 10 persen, serta pendidikan dan pelatihan 10 persen.
"Didominasi Energi dan Migas dan manufaktur, sama-sama 15 persen," kata Defbry.
Baca juga: Penjelasan DPR soal Penghapusan Pasal dalam Draf UU Cipta Kerja Terbaru
Menurut Defbry, temuan ini setidaknya dapat menunjukkan alasan mengapa UU Cipta Kerja begitu diupayakan pemerintah dan DPR.
Selain itu, sebelum-belumnya juga ada pengesahan UU kontroversial, seperti UU Mineral dan Batu Bara dan UU KPK.
"Kami memotret pebisnis ini karena ada UU kontroversi yang kami lihat, satu paket yaitu UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan UU Cipta Kerja, adalah serangkaian UU yang dicurigai banyak pihak mengedepankan kepentingan bisnis dan oligarki," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.