Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pembuat Komitmen Kejagung Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama

Kompas.com - 23/10/2020, 17:26 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi turut menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejaksaan Agung yang berinisial NH sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, NH ditetapkan sebagai tersangka terkait perjanjian pengadaan pembersih merek TOP Cleaner.

“Dari pihak Kejagung yang menandatangani proses kerja sama itu juga kita tetapkan sebagai tersangka, karena seharusnya yang bersangkutan juga mengecek terkait dengan bahan-bahan yang akan digunakan,” Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Menurut polisi, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api saat kebakaran.

Di samping itu, penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Maka dari itu, Direktur Utama PT APM berinisial R selaku vendor TOP Cleaner turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy mengatakan, penggunaan alat pembersih yang menggunakan bahan mudah terbakar tidak diperbolehkan.

Informasi tersebut, katanya, berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Temuan Polisi: Rokok Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung

“Ahli dari Kemenkes kita mintakan. Apakah boleh alat pembersih ini menggunakan alat-alat yang mudah terbakar, tidak boleh, ada ketentuannya,” ucapnya.

“Ketentuannya dilanggar karena dia tidak mengetahui sehingga kita kenakan kealpaan,” sambung dia.

Selain itu, polisi juga menetapkan lima orang tukang beserta mandornya sebagai tersangka.

Kelima tukang yang berinisial T, H, S, K, dan IS, itu merokok saat bekerja sehingga menyebabkan kebakaran.

Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.

Sementara, mandornya menjadi tersangka karena seharusnya mengawasi para tukang tersebut bekerja.

Baca juga: Polri Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com