JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian RI mengungkapkan, puntung rokok menjadi penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menyebut, para tukang yang merokok membuang puntungnya secara sembarangan.
Hal itu disampaikan Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ujar Ferdy.
Baca juga: Polri Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kasus Kebakaran Kejagung
Saat kejadian, para tukang sedang melakukan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.
Kelima tukang yang berinisial T, H, S, K, dan IS itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy mengatakan, percobaan yang dilakukan para ahli mendukung bahwa rokok dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Dengan kandungan bahan-bahan yang ada di polybag di ruang lantai 6 yang kemudian menyulut terbakarnya ini yang bisa menguatkan kami bahwa tukang-tukang itu yang menyebabkan awal api,” ucap dia.
Selain kelima tukang, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya adalah mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM. Sebab, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.