Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Halaman Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi, Serikat Buruh: Sudah Semrawut

Kompas.com - 23/10/2020, 15:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai, naskah UU Cipta Kerja yang kembali mengalami perubahan format dan jumlah halaman telah memperlihatkan proses legislasi yang kacau.

Hal tersebut disampaikan Ilham, menanggapi naskah UU Cipta Kerja yang berubah dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman.

"Kalau Presiden Jokowi dalam hal ini memaksakan menandatangani UU yang sudah semrawut, ini akan menjatuhkan wibawa presiden dan menjatuhkan wibawa negara dalam penyusunan UU," kata Ilham saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sudah Final, Tinggal Diteken Jokowi

Ilham mengatakan, sejak Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Senin, (5/10/2020), sering terjadi perubahan draf UU Cipta Kerja. 

Ia pun mengaku, tidak heran kembali terjadi perubahan format dan jumlah halaman UU Cipta Kerja. Bahkan, ada pasal yang dihapus.

"Ada Pasal 46 tentang Migas yang tiba-tiba hilang. Itu sangat wajar. Saya yakin tidak hanya Pasal 46 mungkin ada banyak pasal dihilangkan atau mungkin ada tambahan baru," ujarnya.

Baca juga: Istana: UU Cipta Kerja Bisa Diakses Publik Setelah Diteken Jokowi

Berdasarkan hal tersebut, Ilham mengatakan, sudah seharusnya presiden mengambil tindakan dengan membatalkan UU Cipta Kerja dan melakukan executive review atau legislative review.

"Nah, dari sini harusnya presiden, karena bolanya ada di presiden, kalau presiden tidak mau tercatat sebagai presiden yang mengesahkan UU siluman, lebih baik membatalkan UU Cipta kerja ini, dan langkah yang dapat diterima adalah executive review atau legislative review," pungkasnya.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan pengubahan Pasal 46 tersebut itu telah diklarifikasi Sekretariat Negara (Setneg) ke Baleg.

Sebab, memang tidak ada kesepakatan untuk mengubah Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

"Kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman.

Supratman menjelaskan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Baca juga: Hapus Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja, Istana: Tak Ubah Substansi

Dia mengatakan pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambahkan satu ayat, tetapi tidak disetujui. Namun, Pasal 46 masih tercantum dalam naskah setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke Setneg.

Ketentuan pengubahan pasal itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 40 angka 7.

Supratman pun telah mengonsultasikan soal temuan Setneg itu kepada para kolega di Baleg. Ia memastikan pasal tersebut seharusnya tidak ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com