JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai, naskah UU Cipta Kerja yang kembali mengalami perubahan format dan jumlah halaman telah memperlihatkan proses legislasi yang kacau.
Hal tersebut disampaikan Ilham, menanggapi naskah UU Cipta Kerja yang berubah dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman.
"Kalau Presiden Jokowi dalam hal ini memaksakan menandatangani UU yang sudah semrawut, ini akan menjatuhkan wibawa presiden dan menjatuhkan wibawa negara dalam penyusunan UU," kata Ilham saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sudah Final, Tinggal Diteken Jokowi
Ilham mengatakan, sejak Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Senin, (5/10/2020), sering terjadi perubahan draf UU Cipta Kerja.
Ia pun mengaku, tidak heran kembali terjadi perubahan format dan jumlah halaman UU Cipta Kerja. Bahkan, ada pasal yang dihapus.
"Ada Pasal 46 tentang Migas yang tiba-tiba hilang. Itu sangat wajar. Saya yakin tidak hanya Pasal 46 mungkin ada banyak pasal dihilangkan atau mungkin ada tambahan baru," ujarnya.
Baca juga: Istana: UU Cipta Kerja Bisa Diakses Publik Setelah Diteken Jokowi
Berdasarkan hal tersebut, Ilham mengatakan, sudah seharusnya presiden mengambil tindakan dengan membatalkan UU Cipta Kerja dan melakukan executive review atau legislative review.
"Nah, dari sini harusnya presiden, karena bolanya ada di presiden, kalau presiden tidak mau tercatat sebagai presiden yang mengesahkan UU siluman, lebih baik membatalkan UU Cipta kerja ini, dan langkah yang dapat diterima adalah executive review atau legislative review," pungkasnya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan pengubahan Pasal 46 tersebut itu telah diklarifikasi Sekretariat Negara (Setneg) ke Baleg.
Sebab, memang tidak ada kesepakatan untuk mengubah Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
"Kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman.
Supratman menjelaskan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Baca juga: Hapus Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja, Istana: Tak Ubah Substansi
Dia mengatakan pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambahkan satu ayat, tetapi tidak disetujui. Namun, Pasal 46 masih tercantum dalam naskah setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke Setneg.
Ketentuan pengubahan pasal itu sebelumnya tercantum dalam Pasal 40 angka 7.
Supratman pun telah mengonsultasikan soal temuan Setneg itu kepada para kolega di Baleg. Ia memastikan pasal tersebut seharusnya tidak ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.