JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) akan mengirim surat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) terkait kasus bunuh diri siswi SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang diduga akibat depresi karena banyaknya tugas sekolah daring.
Dalam isi surat itu, KPAI akan meminta Kemendikbud berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus bunuh diri tersebut.
"KPAI juga akan bersurat kepada Inspektorat Kemendikbud RI untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawal kasus ini," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: KPAI Dorong Dinas Pendidikan Lindungi Anak yang Jadi Saksi Kasus Bunuh Diri Siswi SMA
Retno mengatakan, apabila benar siswi itu bunuh diri karena beratnya tugas sekolah daring, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Oleh sebab itu, menurut dia, Kemendikbud perlu melakukan sosialisasi surat edaran tersebut lebih massif.
Retno juga meminta dinas pendidikan segera melakukan evaluasi PJJ secara menyeluruh.
Menurut dia, evaluasi menyeluruh itu bisa dilakukan dengan memeriksa kepala sekolah, guru yang mengajar dan guru bimbingan konseling.
Pemeriksaan nantinya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan untuk membuktikan apakah proses pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud," ujar dia.
MI (16) ditemukan tewas terbujur kaku di bawah tempat tidurnya pada Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Siswi SMA Bunuh Diri, KPAI Dorong Disdik Sulsel Evaluasi PJJ
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan