Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: UU Cipta Kerja Bisa Diakses Publik Setelah Diteken Jokowi

Kompas.com - 23/10/2020, 14:47 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut naskah final Undang-Undang Cipta Kerja baru akan diunggah ke saluran resmi pemerintah dan bisa diakses publik setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

"Setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Setelah disahkan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, naskah UU Cipta Kerja sempat mengalami berbagai perubahan versi.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Sebut Banyak Pasal Merugikan Masyarakat

Terakhir, naskah itu kembali mengalami perubahan setelah diserahkan oleh DPR ke Sekretariat Negara.

Naskah yang diserahkan DPR berjumlah 812 halaman. Setelah direview dan direvisi oleh Setneg, naskahnya menjadi 1187 halaman.

Selain revisi hal teknis seperti salah ketik, format tulisan dan format kertas, Dini juga mengakui adanya satu pasal yang dihapus oleh Setneg.

Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Dini menyebut pasal tersebut dihapus sesuai kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah sehingga tidak mengubah substansi. Selain itu, tak ada lagi pasal yang dihapus, diubah atau ditambahkan.

"Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja," kata dia.

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sudah Final, Tinggal Diteken Jokowi

Dengan sudah selesainya pengecekan dan revisi oleh Setneg ini, UU Cipta Kerja siap ditandatangani Presiden Jokowi.

"Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden," kata Dini.

Berdasarkan aturan, Jokowi memiliki waktu 30 hari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.

Namun, jika tak ditandatangani Jokowi dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak sejumlah organisasi buruh dan mahasiswa itu juga tetap akan berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com