Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Calon Kepala Daerah Petahana, Bawaslu Awasi Sejumlah Hal Ini

Kompas.com - 23/10/2020, 11:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, pihaknya terus melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran aturan pilkada, terutama di daerah yang terdapat calon kepala daerah petahana.

Menurut Ratna, di pilkada tahun ini, terdapat banyak sekali calon kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dan berpotensi melakukan pelanggaran aturan.

"Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan ini menjadi sangat penting karena di beberapa daerah yang diikuti oleh calon petahana, jadi dari 270 daerah ini kan ada kurang lebih 230 daerah yang diikuti oleh calon petahana," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Satgas Pemkab Jember Pakai Atribut Calon Petahana, Pansus: Kami Sudah Berkali-kali Ingatkan...

Ratna mengungkapkan, petahana juga ada yang menjadi calon kepala daerah tunggal. Dari 25 daerah dengan calon tunggal, 23 di antaranya diikuti petahana.

Sementara, di daerah-daerah yang tidak terdapat calon petahana, peserta pilkada memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat, misalnya istri atau anak kepala daerah.

Oleh karenanya, di daerah-daerah itu, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diminta fokus pada pencegahan dan pengawasan beberapa hal, yakni keterlibatan aparatur sipil negara hingga penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan calon kepala daerah tertentu.

"Kemudian, penggunaan program kegiatan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu," ucap Ratna.

Baca juga: Nomor Ponsel Calon Bupati Petahana di Pilkada Malang Diretas

Dari hasil pengawasan pihaknya, sejauh ini sudah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran soal hal-hal tersebut, misalnya mengganti pejabat daerah mendekati waktu penetalan pasangan calon kepala daerah.

Ada pula pelanggaran berupa pengunaan program kegiatan pemerintah untuk menguntungkan calon tertentu.

Ratna menyebut pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah pelanggaran ini. Bahkan, di beberapa daerah Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang melanggar.

"Ini sudah kami proses untuk pelanggaran tindak pidana pemilihan dan juga pelanggaran administrasi yang sanksinya adalah diskualifikasi. Dan beberapa (Bawaslu) kabupaten/kota itu sudah sampai pada rekomendasi untuk dimintakan pembatalan kepada KPU kabupaten/kota," kata Ratna.

Baca juga: Cabup Petahana Serang Ratu Tatu Diduga Langgar Kampanye, Diperiksa Bawaslu 2 Jam

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menyebut, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk 6 pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020.

Keenam paslon yang dijatuhi rekomendasi sanksi diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2) atau (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.

"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," kata Abhan saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Viral Video Calon Wali Kota Semarang Petahana Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar: Sudah Minta Maaf

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Sementara, Ayat (2) pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sedangkan Ayat (3) pasal yang sama berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Menurut Abhan, 6 paslon yang mendapat rekomendasi sanksi Bawaslu ada yang menyalahgunakan wewenang melalui politisasi bansos, ada yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19, ada pula yang melakukan mutasi pejabat.

Baca juga: Oknum Satgas Pemkab Jember Pakai Masker Bergambar Calon Petahana Saat Bagikan Bansos

Keenam paslon itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu).

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com