Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Calon Kepala Daerah Petahana, Bawaslu Awasi Sejumlah Hal Ini

Kompas.com - 23/10/2020, 11:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, pihaknya terus melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran aturan pilkada, terutama di daerah yang terdapat calon kepala daerah petahana.

Menurut Ratna, di pilkada tahun ini, terdapat banyak sekali calon kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dan berpotensi melakukan pelanggaran aturan.

"Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan ini menjadi sangat penting karena di beberapa daerah yang diikuti oleh calon petahana, jadi dari 270 daerah ini kan ada kurang lebih 230 daerah yang diikuti oleh calon petahana," kata Ratna dalam sebuah diskusi daring, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Satgas Pemkab Jember Pakai Atribut Calon Petahana, Pansus: Kami Sudah Berkali-kali Ingatkan...

Ratna mengungkapkan, petahana juga ada yang menjadi calon kepala daerah tunggal. Dari 25 daerah dengan calon tunggal, 23 di antaranya diikuti petahana.

Sementara, di daerah-daerah yang tidak terdapat calon petahana, peserta pilkada memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat, misalnya istri atau anak kepala daerah.

Oleh karenanya, di daerah-daerah itu, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diminta fokus pada pencegahan dan pengawasan beberapa hal, yakni keterlibatan aparatur sipil negara hingga penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan calon kepala daerah tertentu.

"Kemudian, penggunaan program kegiatan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu," ucap Ratna.

Baca juga: Nomor Ponsel Calon Bupati Petahana di Pilkada Malang Diretas

Dari hasil pengawasan pihaknya, sejauh ini sudah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran soal hal-hal tersebut, misalnya mengganti pejabat daerah mendekati waktu penetalan pasangan calon kepala daerah.

Ada pula pelanggaran berupa pengunaan program kegiatan pemerintah untuk menguntungkan calon tertentu.

Ratna menyebut pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah pelanggaran ini. Bahkan, di beberapa daerah Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang melanggar.

"Ini sudah kami proses untuk pelanggaran tindak pidana pemilihan dan juga pelanggaran administrasi yang sanksinya adalah diskualifikasi. Dan beberapa (Bawaslu) kabupaten/kota itu sudah sampai pada rekomendasi untuk dimintakan pembatalan kepada KPU kabupaten/kota," kata Ratna.

Baca juga: Cabup Petahana Serang Ratu Tatu Diduga Langgar Kampanye, Diperiksa Bawaslu 2 Jam

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menyebut, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk 6 pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020.

Keenam paslon yang dijatuhi rekomendasi sanksi diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2) atau (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.

"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," kata Abhan saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Viral Video Calon Wali Kota Semarang Petahana Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar: Sudah Minta Maaf

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com