JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan soal draf terbaru Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berubah lagi menjadi setebal 1.187 halaman.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.
"Itu disesuaikan format kertas," kata Willy saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja yang Terus Berubah-ubah, Terbaru 1.187 Halaman
Menurut informasi yang ia terima, ada penyesuaian format penulisan sesuai tata naskah RUU yang akan ditandatangani presiden.
Penyesuaian itu mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin kiri-kanan dan atas bawah, serta jarak spasi antarpasal/ayat.
Oleh karena itu, terjadi perubahan ketebalan halaman dari semula 812 halaman saat diserahkan DPR, menjadi 1.187 halaman.
Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, memang tampak perbaikan pengaturan format penulisan sehingga lebih rapi serta pemisahan yang jelas antara satu pasal dan pasal lainnya.
"Format atau setting semua PUU di Setneg adalah margin kiri dan kanan berjarak 3 cm. Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas. Tulisan paling bawah menggunakan 'frasa sambung' di halaman berikutnya," kata Willy.
Baca juga: Muncul Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli: Tak Masuk Akal kalau Perubahan Font dan Margin
Kendati demikian, ditemukan adanya perubahan isi dalam draf 1.187 halaman. Dalam draf terbaru, ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus.
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut. Supratman mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (panja) sebelumnya.
"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," ujarnya.
Supratman menjelaskan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Dia mengatakan, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambahkan satu ayat. Usul tersebut tidak disetujui Panja.
Namun, Pasal 46 masih tercantum dalam naskah setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke Setneg.