"Ternyata masih tercantum ayat (1) sampai (4). Karena tidak ada perubahan, oleh Setneg itu mengklarifikasi ke Baleg. Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada," kata Supratman.
Baca juga: Istana: Substansi Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Sama dengan yang Diserahkan DPR
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, substansi naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman sama dengan yang diserahkan DPR RI kepada Presiden Joko Widodo.
Ia memastikan bahwa tidak ada perubahan naskah UU Cipta Kerja.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Ia mengatakan, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan.
Baca juga: Banyak Penolakan, Pemerintah Diminta Tunda Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Setiap detail perbaikan teknis yang dilakukan, misalnya kesalahan penulisan, dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg).
Adapun tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai, tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen. Kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman hasilnya bisa tidak valid.
"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," tutur Pratikno.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.