JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan petugas TPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) membuka masker ketika melayani pemilih dengan disabilitas rungu pada hari pemungutan suara Pilkada 2020. Hal ini untuk memudahkan pemilih disabilitas rungu dalam menggunakan hak pilih mereka.
"Sehingga nanti dalam aturan kami, diperbolehkan jika untuk melayani teman-teman pemilih yang disabilitas rungu maka membuka masker untuk dibaca bibirnya," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, dalam sebuah diskusi secara daring, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Kampanye Daring Pilkada Diharapkan Dapat Diakses Pemilih dengan Disabilitas
Ilham mengatakan, dalam simulasi pemungutan suara yang digelar KPU di Tangerang Selatan beberapa hari lalu, hadir seorang pemilih disabilitas rungu.
Ketika itu, simulasi pemungutan suara dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga yang berada di TPS seluruhnya mengenakan alat pelindung diri seperti masker.
Namun, kata Ilham, dengan kewajiban penggunaan masker itu pemilih disabilitas rungu sulit mengikuti arahan petugas TPS.
Oleh karenanya, pada hari pemungutan suara kelak petugas TPS dibolehkan membuka masker khusus untuk melayani pemilih disabilitas rungu
"Ini juga penting karena mungkin disabilitas rungu juga akan banyak menjadi pemilih kami," ujarnya.
Baca juga: Penyelenggara yang Buat TPS Tak Ramah Disabilitas Bisa Dipersoalkan ke DKPP
Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Ariani Soekanwo menyebut, sejumlah penyandang disabilitas sempat mengikuti simulasi pemungutan suara yang digelar KPU beberapa waktu lalu.
Ariani mengungkap, muncul sejumlah kesulitan saat simulasi, salah satunya yang dialami disabilitas rungu. Mereka kesulitan berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat lantaran kewajiban penggunaan masker di TPS.
Oleh karenanya, Ariani mengusulkan supaya petugas TPS menyediakan alat tulis ketika melayani pemilih disabilitas rungu agar dapat berkomunikasi melalui tulisan. Alternatif lain, komunikasi dilakukan melalui ponsel.
"Jadi paling enggak, mereka bisa berkomunikasi lewat tulisan ataupun diperbolehkan membawa HP. Meskipun di bilik suara tidak boleh bawa HP tetapi di TPS-nya berkomunikasi dengan HP, sehingga mereka bisa menulis di HP, berkomunikasi dengan petugas lapangan," ujarnya.
Baca juga: KPU Diminta Sediakan TPS Keliling untuk Pemilih Disabilitas
Menurut Ariani, jika untuk melayani pemilih disabilitas rungu petugas harus membuka masker, dikhawatirkan terjadi penularan virus.
"Untuk memakai face shield mungkin juga memudahkan, tapi lebih praktis menggunakan bahasa tulis itu," kata dia.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.