JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, meminta agar perusahaannya tidak dirampas.
Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).
“Dengan pedoman bicara hukum itu bicara bukti, tentu tuntutan perampasan perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya tidak dikabulkan,” seperti dikutip dari dokumen pleidoi Heru yang diterima Kompas.com.
“Karena bagaimana bisa mengatakan perusahaan-perusahaan itu saya peroleh dari kejahatan jika aliran dananya saja tidak terbukti,” sambung Heru.
Baca juga: Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10 Triliun, Heru Hidayat: Harta Saya Tak Sampai Segitu
Ia mengaku, sebagai rakyat biasa yang bekerja keras merintis usahanya, kini perusahannya (IIKP, TRAM, dan SMRU) menjadi perusahaan publik.
Akan tetapi, ada perusahaan yang ia bangun dituntut untuk dirampas dalam rangka pengembalian kerugian negara yaitu, IIKP dan PT Gunung Bara Utama (GBU).
Heru mengungkapkan, salah satu perusahaan yang juga dituntut untuk dirampas bahkan belum menjadi miliknya, yakni PT Batutua Way Kanan Minerals (BWKM).
Menurutnya, tidak ada bukti bahwa perusahaan tersebut mendapat aliran dana dari Jiwasraya.
“Hal mana tidak pernah ada buktinya dan tidak pernah dibuktikan uang dari Jiwasraya mengalir ke perusahaan tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,728 Triliun
Heru mengaku tidak pernah terlintas dalam pikirannya bahwa ia akan tersandung perkara tersebut.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020 hingga kini, Heru mengaku tidak mengerti kenapa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya.
“Dalam persidangan ini pun jelas terbukti saya hanyalah salah satu emiten dari ratusan emiten, baik swasta, BUMN, dan BUMD di mana Jiwasraya berinvestasi. Lalu kenapa saya yang harus menanggung investasi Jiwasraya di ratusan saham tersebut?,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Heru pun berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Ia juga berharap dibebaskan majelis hakim.
“Semoga harapan saya untuk bebas dan kembali ke tengah-tengah keluarga, dapat dikabulkan Tuhan melalui ketukan palu Yang Mulia Majelis Hakim di sini,” kata dia.
Dalam kasus ini, Heru dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Heru juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.
Baca juga: Kejagung Sita Penangkaran Ikan Arwana Milik Heru Hidayat
Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp 10.728.783.375.000.
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp 6,078 triliun," kata JPU Retno Liestyanti dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Kamis (15/10/2020).
Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp 4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000.
Sementara, dalam dakwaan kedua dan ketiga, Heru dinyatakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana korupsi selama 2008-2010 dan 2010-2018 dengan sejumlah cara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.