Heru juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.
Baca juga: Kejagung Sita Penangkaran Ikan Arwana Milik Heru Hidayat
Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp 10.728.783.375.000.
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp 6,078 triliun," kata JPU Retno Liestyanti dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Kamis (15/10/2020).
Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp 4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000.
Sementara, dalam dakwaan kedua dan ketiga, Heru dinyatakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana korupsi selama 2008-2010 dan 2010-2018 dengan sejumlah cara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.