Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nurhadi Anggap Dakwaan JPU KPK Dipaksakan

Kompas.com - 22/10/2020, 19:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK) dalam perkara yang menjerat kliennya dipaksakan.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi senilai total Rp 37, 2 miliar.

"Dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta, berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Maqdir membantah kliennya menerima suap senilai total Rp 45.726.955.000 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara.

Baca juga: JPU KPK Sebut Nurhadi Perintahkan Menantunya untuk Terima Uang dari Pihak-pihak Berperkara

Menurut Maqdir, dakwaan suap tersebut hanya asumsi dan pendapat yang tidak berdasarkan bukti.

Maqdir menyebut ada lima kejanggalan dalam dakwaan JPU KPK.

Salah satunya, kata Maqdir, saksi yang memberi keterangan soal adanya suap hanyalah Iwan Cendekia Liman, berdasarkan pembicaraan Iwan dan Rezky.

"Betul bahwa ada transaksi pinjam-meminjam dan bantuan pengurusan pinjam kepada Bank antara Rezky Herniyono dengan Pak Nurhadi. Akan tetapi kesepakatan mereka ini di luar pengetahuan Pak Nurhadi," ujar Maqdir.

Baca juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar, Nurhadi: Tidak Benar

Kejanggalan lain yang disoroti Maqdir ialah belum diperiksanya Hiendra selaku pemberi suap karena Hiendra masih berstatus buron.

Maqdir juga mengklaim Nurhadi tidak memiliki kewenangan dalam memutus perkara.

"Karena dia bukan Hakim dan bukan juga Panitera perkara yang mengurus perkara," ujar Maqdir.

Maqdir juga membantah kliennya menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara.

Contohnya, kata Maqdir, uang Rp 2,4 miliar dari Handoko Sutjitro adalah transaksi antara Handoko dan Rezky terkait jual-beli mobil, bukan gratifikasi.

Baca juga: Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit

Contoh berikutnya, Maqdir menyebut uang Rp 7 miliar yang diterima dari Donny Gunawan adalah pinjam-meminjam uang antara Rezky dan Donny.

Diberitakan, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra dan PT MIT.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima suap senilai total Rp Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com