Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nurhadi Anggap Dakwaan JPU KPK Dipaksakan

Kompas.com - 22/10/2020, 19:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK) dalam perkara yang menjerat kliennya dipaksakan.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi senilai total Rp 37, 2 miliar.

"Dakwaan terhadap Pak Nurhadi ini telah disusun tidak berdasarkan fakta, berdasarkan keterangan saksi. Dakwaan ini terlalu dipaksakan," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Maqdir membantah kliennya menerima suap senilai total Rp 45.726.955.000 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara.

Baca juga: JPU KPK Sebut Nurhadi Perintahkan Menantunya untuk Terima Uang dari Pihak-pihak Berperkara

Menurut Maqdir, dakwaan suap tersebut hanya asumsi dan pendapat yang tidak berdasarkan bukti.

Maqdir menyebut ada lima kejanggalan dalam dakwaan JPU KPK.

Salah satunya, kata Maqdir, saksi yang memberi keterangan soal adanya suap hanyalah Iwan Cendekia Liman, berdasarkan pembicaraan Iwan dan Rezky.

"Betul bahwa ada transaksi pinjam-meminjam dan bantuan pengurusan pinjam kepada Bank antara Rezky Herniyono dengan Pak Nurhadi. Akan tetapi kesepakatan mereka ini di luar pengetahuan Pak Nurhadi," ujar Maqdir.

Baca juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar, Nurhadi: Tidak Benar

Kejanggalan lain yang disoroti Maqdir ialah belum diperiksanya Hiendra selaku pemberi suap karena Hiendra masih berstatus buron.

Maqdir juga mengklaim Nurhadi tidak memiliki kewenangan dalam memutus perkara.

"Karena dia bukan Hakim dan bukan juga Panitera perkara yang mengurus perkara," ujar Maqdir.

Maqdir juga membantah kliennya menerima gratifikasi senilai total Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak terkait pengurusan perkara.

Contohnya, kata Maqdir, uang Rp 2,4 miliar dari Handoko Sutjitro adalah transaksi antara Handoko dan Rezky terkait jual-beli mobil, bukan gratifikasi.

Baca juga: Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit

Contoh berikutnya, Maqdir menyebut uang Rp 7 miliar yang diterima dari Donny Gunawan adalah pinjam-meminjam uang antara Rezky dan Donny.

Diberitakan, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra dan PT MIT.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima suap senilai total Rp Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com