JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat mengaku tidak memiliki harta sebanyak Rp 10 triliun.
Terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu menanggapi jaksa penuntut umum yang menuntutnya untuk membayar uang pengganti Rp 10, 728 triliun.
Tanggapan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang Kamis (22/10/2020).
“Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 Triliun,” seperti dikutip dari dokumen pledoi yang diterima Kompas.com.
Selain uang pengganti, Heru pun dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10,728 Triliun
Dari proses persidangan yang telah berjalan, Heru mengungkapkan, tidak ada saksi dari Jiwasraya, manajer investasi maupun broker yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp 10 triliun kepada dirinya.
“Bahkan ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada anajer investasi dan digunakan untuk membeli saham, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya,” ucapnya.
Heru juga menyinggung soal detail transfer uang dari orang yang disebut nominee dirinya. Namun, mengacu pada proses persidangan, nominee tersebut merupakan nominee Pieter Rasiman.
Kemudian, ia menilai tidak ada bukti dirinya mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi melalui terdakwa lain dalam kasus ini, Joko Hartono Tirto.
Heru sekaligus membantah bukti e-mail permintaan transfer uang ratusan miliar kepada terdakwa lain, Benny Tjokosaputro.
“Dalam tuntutan, e-mail tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya?,” kata dia.
Baca juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf: Perkara Megakorupsi Jiwasraya dan Suntikan Modal Rp 22 Triliun
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020 hingga kini, Heru mengaku tidak mengerti kenapa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya.
Namun, sebagai kepala keluarga dan pemimpin perusahaan, Heru memutuskan untuk tegar dan kuat.
Atas kasus yang menjeratnya itu, Heru pun meminta maaf kepada keluarganya, mantan karyawannya, para pemegang saham, serta nasabah.
Heru berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Ia juga berharap dibebaskan majelis hakim.