Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Buka Draf UU Cipta Kerja

Kompas.com - 22/10/2020, 17:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara pada Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo untuk membuka draf Undang-Undang Cipta Kerja yang kini berada di tangan Jokowi.

Feri mengatakan, Jokowi mesti membuka draf UU Cipta Kerja karena keterbukaan merupakan salah satu azas dalam pembentukan perundang-undangan.

"Karena sudah saya katakan seluruh tahapannya harus terbuka, Presiden yang harus membuka itu, ada kewajiban menurut undang-undang untuk menyampaikan itu karena itu azas," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Muncul Draf UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Ahli: Tak Masuk Akal kalau Perubahan Font dan Margin

Feri menuturkan, azas keterbukaan tersebut sebetulnya berlaku pada lima tahap pembentukan undang-undang mmulai dari pengusulan, perancangan, pembahasan, pengesahan, dan pengundanan oleh presiden.

Namun, Feri menilai, sikap keterbukaan itu sejauh ini tidak ditunjukkan oleh DPR dan presiden.

Ia pun mengingatkan, azas keterbukaan itu merupakan azas yang didelegasikan dari Undang-Undang Dasar 1945 melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Ini kewajiban konsttusional tidak hanya DPR tapi juga presiden, pada titik tertentu malah bisa mengganggu tindakan-tindakan penyelenggaraan negara dalam pembentukan undang-undang ini dianggap inkosntituional," ujar Feri.

Baca juga: Luhut: Sayalah yang Mencetuskan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Feri menambahkan, Jokowi sebaiknya membuka draf UU Cipta Kerja tersebut agar tidak menyebabkan disinformasi di tengah masyarakat yang kerap disebut pemerintah saat bicara soal penolakan UU Cipta Kerja.

"Kalau tidak ingin publik disinformasi sebagaimana presiden bilang, ya yang memberikan informasinya harus membuka informasi dong," kata Feri.

Transparansi soal UU Cipta Kerja masih menjadi persoalan menyusul munculnya draf-draf UU Cipta Kerja dengan beragam versi.

Teranyar, Majelis Ulama Indonesia Muhammadiyah menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbaru setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: MUI dan Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja Terbaru, Tebalnya 1.187 Halaman

Sebelum draf 1.187 halaman itu beredar, sebelumnya terdapat sejumlah draf RUU Cipta Kerja antara lain setebal 1.082 halaman, 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Draf RUU Cipta Kerja setebal 812 halaman itulah yang kemudian diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com