Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekeliruan Tugas Otonomi Disebut Jadi Alasan Lahirnya Omnibus Law

Kompas.com - 22/10/2020, 16:30 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar otonomi daerah dari Universitas Indonesia Irfan Maksum mengatakan, lahirnya Undang-undang omnibus law ialah akibat dari banyaknya urusan birokrasi otonomi yang keliru.

Menurutnya, masih banyak orang di Indonesia yang keliru soal pembagian urusan dalam hal otonomi.

“Semua orang kalau ngomong birokrasi daerah otonom dianggap bawahan langsung Kementerian/Lembaga, padahal birokrasi daerah otonom itu bosnya (adalah) Kepala Daerah,” ujar Irfan Maksum dalam diskusi bertajuk ‘Dampak Omnibus Law Terhadap Otonomi Daerah dan Berbagai Aspek Lainya’, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Setahun Jokowi dan Pidatonya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Irfan mencontohkan, kekeliruan yang terjadi di bidang pendidikan.

Menurutnya, keliru jika seorang menteri pendidikan menugasi dinas-dinas di daerah terkait persoalan pendidikan. Sebab, yang berhak menugasi adalah gubernur.

Maka seharusnya kementerian/lembaga untuk mengatasi persoalan di daerah seharusnya menugasi lewat gubernur.

“Jadi hati-hati, jangan sampai langsung nyuruh dinas, menteri pendidikan, Mas menteri ngomong ke kepala dinas-kepala dinas itu salah, harusnya ngomong melalui gubernur atau kepala daerah di tempatnya,” ujar Irfan Maksum.

Baca juga: Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Hal itu terjadi, menurut Irfan, akibat pembagian tugas yang juga dinilai masih keliru.

Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan harusnya mengurusi pendidikan tinggi bukan pendidikan dasar atau menengah.

“Mas menteri itu ngurusinya adalah perguruan tinggi, Mas menteri pendidikan itu, enggak ngurusin SD, SMP, SMA, itu udah (urusan) Gubernur,” kata Irfan.

“Jadi ini juga kekacauan kalau proses pendidikan dasar dan menengah larinya ke Mas menteri juga, ini ada kekeliruan,” ujar dia.

Selain itu, Irfan menyebut, masih banyak juga orang yang menganggap ‘haram’ orang dari pusat ditempatkan di daerah untuk urusan pemerintahan.

Baca juga: Omnibus Law dan Pancasila

Hal itu, menyebabkan urusan pemerintah pusat di daerah jadi terbengkalai.

Ia mencontohkan, Indonesia memiliki universitas dari Aceh sampai Papua, jika tidak ada orang pusat di daerah maka orang universitas dalam menyelesaikan urusan harus pergi ke Jakarta.

“Orang universitas suruh ke Jakarta ngurus apa-apa, padahal harusnya didekatkan atau dilayani orang pusat ke daerah,” ujar dia.

“Ini yang menyebabkan dilakukan resenteralisasi banyak urusan pemerintahan melalui UU omnibus law,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com