Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekeliruan Tugas Otonomi Disebut Jadi Alasan Lahirnya Omnibus Law

Kompas.com - 22/10/2020, 16:30 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar otonomi daerah dari Universitas Indonesia Irfan Maksum mengatakan, lahirnya Undang-undang omnibus law ialah akibat dari banyaknya urusan birokrasi otonomi yang keliru.

Menurutnya, masih banyak orang di Indonesia yang keliru soal pembagian urusan dalam hal otonomi.

“Semua orang kalau ngomong birokrasi daerah otonom dianggap bawahan langsung Kementerian/Lembaga, padahal birokrasi daerah otonom itu bosnya (adalah) Kepala Daerah,” ujar Irfan Maksum dalam diskusi bertajuk ‘Dampak Omnibus Law Terhadap Otonomi Daerah dan Berbagai Aspek Lainya’, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Setahun Jokowi dan Pidatonya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Irfan mencontohkan, kekeliruan yang terjadi di bidang pendidikan.

Menurutnya, keliru jika seorang menteri pendidikan menugasi dinas-dinas di daerah terkait persoalan pendidikan. Sebab, yang berhak menugasi adalah gubernur.

Maka seharusnya kementerian/lembaga untuk mengatasi persoalan di daerah seharusnya menugasi lewat gubernur.

“Jadi hati-hati, jangan sampai langsung nyuruh dinas, menteri pendidikan, Mas menteri ngomong ke kepala dinas-kepala dinas itu salah, harusnya ngomong melalui gubernur atau kepala daerah di tempatnya,” ujar Irfan Maksum.

Baca juga: Mengapa UU Cipta Kerja Disebut Omnibus Law?

Hal itu terjadi, menurut Irfan, akibat pembagian tugas yang juga dinilai masih keliru.

Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan harusnya mengurusi pendidikan tinggi bukan pendidikan dasar atau menengah.

“Mas menteri itu ngurusinya adalah perguruan tinggi, Mas menteri pendidikan itu, enggak ngurusin SD, SMP, SMA, itu udah (urusan) Gubernur,” kata Irfan.

“Jadi ini juga kekacauan kalau proses pendidikan dasar dan menengah larinya ke Mas menteri juga, ini ada kekeliruan,” ujar dia.

Selain itu, Irfan menyebut, masih banyak juga orang yang menganggap ‘haram’ orang dari pusat ditempatkan di daerah untuk urusan pemerintahan.

Baca juga: Omnibus Law dan Pancasila

Hal itu, menyebabkan urusan pemerintah pusat di daerah jadi terbengkalai.

Ia mencontohkan, Indonesia memiliki universitas dari Aceh sampai Papua, jika tidak ada orang pusat di daerah maka orang universitas dalam menyelesaikan urusan harus pergi ke Jakarta.

“Orang universitas suruh ke Jakarta ngurus apa-apa, padahal harusnya didekatkan atau dilayani orang pusat ke daerah,” ujar dia.

“Ini yang menyebabkan dilakukan resenteralisasi banyak urusan pemerintahan melalui UU omnibus law,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan Cawe-cawe PJ Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com