JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani sebagai saksi pada Jumat (23/10/2020).
"Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Kendati demikian, Awi belum mendapatkan informasi apakah surat panggilan sudah dilayangkan kepada Yani atau belum.
Awi menuturkan, Yani akan diperiksa sebagai saksi dalam rangka pengembangan kasus tersangka Anton Permana.
Baca juga: Petinggi KAMI Mengaku Didatangi Polisi, Begini Kronologinya
Anton Permana merupakan salah satu aktivis KAMI. Ia terjerat kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian hingga membuat aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Adapun selain Anton, ada dua aktivis KAMI lain yang terjerat kasus itu, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Awi mengklaim pihaknya tidak menyasar organisasi KAMI. Menurutnya, polisi akan meminta keterangan seluruh pihak yang terkait kasus tersebut.
"Keterkaitan keterangan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar sama penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi peristiwa pidana yang terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa," ucap dia.
Yani sebelumnya mengungkapkan upaya percobaan penangkapan terhadap dirinya oleh anggota Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2020). Terdapat sekitar 20-an personel Bareskrim yang mendatangi kantornya.
Ketua tim dari anggota Bareskrim yang datang kemudian mengungkapkan adanya surat perintah penangkapan terhadap Yani.
Baca juga: KAMI, Anarko, dan Dugaan Sosok Terlatih di Balik Demo Rusuh
Akan tetapi, Awi sendiri mengaku belum memiliki informasi lebih lanjut terkait surat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan ada anggota Bareskrim yang menyambangi Ahmad Yani.
Namun, Argo membantah adanya upaya penangkapan terhadap Yani. Menurutnya, kedatangan aparat Bareskrim hanya dalam rangka komunikasi.
"Enggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.