JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Alimatul Qibtiyah meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin segera menuntaskan masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
"Menyegerakan penuntasan persoalan pelanggaran HAM masa lalu, dengan perhatian khusus pada kerentanan dan kebutuhan pemulihan perempuan korban," kata Alimatul, dalam keterangan yang disampaikan di situs Komnas Perempuan, Kamis (22/10/2020).
Alimatul melihat memang masih ada masalah pelanggaran HAM di Indonesia yang belum diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, Komnas Perempuan Singgung Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Salah satunya terkait nasib para perempuan korban dalam pelanggaran HAM yang masih terkatung-katung.
"Belum lagi, perihal kondisi perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu yang terkesan terkatung-katung," ujar dia.
Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf juga dinilai belum menyelesaikan upaya optimal dalam mengatasi kebijakan diskriminatif atas nama otonomi daerah yang bisa merugikan perempuan.
"Upaya optimal dalam mengatasi kebijakan diskriminatif atas nama otonomi daerah yang menghadirkan kerugian tidak proporsional pada perempuan," ucapnya.
Baca juga: Komitmen Presiden Jokowi soal HAM yang Kian Memudar...
Alimatul pun menilai implementasi kebijakan yang memuat pendekatan kesetaraan gender masih menjadi masalah dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Ia mengatakan, ketidaksetaraan gender itu tampak dari sejumlah kegiatan di tingkat kementerian yang mayoritas diisi laki-laki.
Ini juga terlihat dari minimnya jumlah perempuan dalam proses seleksi sejumlah lembaga independen oleh panitia seleksi, yang keanggotaan dari panitia tersebut ditunjuk Presiden.
"Juga, dalam lambannya penanganan pandemi Covid-19 dalam menyikapi kerentanan perempuan, seperti dalam hal kebijakan terkait layanan kesehatan reproduksi, termasuk kehamilan, melahirkan, dan keluarga berencana," ucap dia.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tuntaskan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.