JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan pemerintah mengambil langkah proaktif untuk melakukan koreksi Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu dikatakan Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad melalui keterangan tertulis dalam situs resmi Komnas Perempuan, Kamis (22/10/2020).
"Mengambil langkah proaktif untuk melakukan koreksi pada muatan UU Cipta Kerja," kata Bahrul.
Baca juga: MUI dan Muhammadiyah Terima Draf UU Cipta Kerja Terbaru, Tebalnya 1.187 Halaman
Bahrul pun meminta pada proses perumusan kebijakan UU Cipta Kerja lebih memastikan dan memajukan jaminan hak konstitusional masyarakat khususnya perempuan.
Kemudian, mereka diminta memberikan perhatian khusus pada kerentanan pekerja perempuan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
"Dan pada proses perumusan kebijakan selanjutnya agar lebih dapat memastikan dan memajukan jaminan perlindungan hak-hak konstitusional," ujar dia.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Benarkah UU Cipta Kerja Berikan Keuntungan bagi Pekerja Kontrak?
Pengesahan itu menuai penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari buruh hingga mahasiswa.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tuturnya.
Baca juga: Muhammadiyah: Presiden Buka Peluang Revisi Materi UU Cipta Kerja
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.