Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Suap Rp 45,7 Miliar kepada Nurhadi untuk Beli Tas Mewah hingga Lahan Sawit

Kompas.com - 22/10/2020, 13:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan pengunaan uang suap Rp 45,7 miliar milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai total Rp 45.726.955.000 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra dan PT MIT.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 45.726.955.000," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar

JPU KPK mengungkapkan, uang suap tersebut diterima dalam beberapa tahap sepanjang 2015 hingga 2016 melalui rekening bank milik Rezky dan Calvin Pratama.

Dalam dakwaannya, JPU KPK juga membeberkan penggunaan uang suap senilai Rp 45,7 miliar tersebut antara lain untuk membeli tas mewah, pergi berlibur, hingga membeli lahan sawit.

Berikut daftarnya:

- Antara tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp7.408.009.280.

- Pada tanggal 8 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 1440438306 atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2.000.000.000.

Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Seluas 530,8 Hektar Terkait Kasus Nurhadi

- Pada tanggal 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 04641431618 atas nama Tin Zuraida (istri Nurhadi) sejumlah Rp 75.000.000 dan ke rekening BCA nomor 5005929960 atas nama Tin Zuraida sejumlah Rp 55.000.000.

- Antara tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp 3.262.030.000.

- Antara tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 membeli pakaian sejumlah Rp 396.900.000.

- Antara tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016 membeli Mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris sejumlah Rp 4.604.328.000.

- Antara tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp 1.400.000.000.

Baca juga: Periksa Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Pengurusan Perkara

- Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016 membayar hutang sejumlah Rp10.968.000.000.

- Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598.016.150.

- Antara tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp4.321.349.895.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 37,2 Miliar

- Tanggal 19 Juni 2015 dan tanggal 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah Jl. Patal Senayan No.3B. Jakarta Selatan sejumlah Rp 2.665.000.000.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com