Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Sosialisasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada dengan Paslon Tunggal Dibolehkan

Kompas.com - 22/10/2020, 10:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebutkan, sosialisasi "kotak kosong" di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah boleh dilakukan.

Sebagaimana diketahui, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon Pilkada 2020, paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak kosong.

"Di Peraturan KPU kami sebutkan bahwa kami memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terhadap calon atau kolom kosong. Diperbolehkan," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (22/10/2020).

"Kami juga bisa melakukan untuk menyosialisasikan yang ada kolom kosongnya," ujar Ilham.

Baca juga: Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye Kotak Kosong Dituduh Ajak Golput

Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Pasal 9 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan materi sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada pemilih.

Lalu, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

Menurut Ilham, sosialisasi kotak kosong tidak hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu, melainkan juga masyarakat umum.

Hal itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: "Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk pemilihan dengan satu pasangan calon".

Baca juga: Perlawanan terhadap Kotak Kosong di Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat

Ilham menyebutkan, sosialisasi kotak kosong justru penting dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang.

Namun demikian, sesuai undang-undang, terminologi yang digunakan bukanlah kampanye kotak kosong, melainkan sosialiasi.

"KPU juga tidak pernah kemudian melarang," ujarnya.

Ilham menambahkan, kotak kosong pernah unggul di daerah yang hanya terdapat satu paslon Pilkada. Hal ini terjadi di Kota Makassar 2018 lalu.

"Bahkan Pilkada 2015 hampir mendekati menang satu paslon di daerah Tasikmalaya kalau saya tidak salah," kata dia.

Baca juga: Anak Pramono Anung Lawan Kotak Kosong di Pilkada Kediri

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com