JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke pengadilan.
Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo menuturkan, pelimpahan akan dilakukan sebelum masa penahanan para tersangka habis.
"Sebelum habis penahanan 20 hari, penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Odit ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
Ketiga tersangka yakni, pengusaha Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Ketiganya ditahan oleh JPU setelah dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (16/10/2020).
Odit menuturkan, pihaknya masih menyempurnakan surat dakwaan untuk saat ini.
"JPU masih menyempurnakan dakwaan dan sedang menyiapkan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tutur dia.
Baca juga: Menanti “Nyanyian” Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Satu tersangka lainnya adalah Djoko Tjandra yang juga berstatus narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Djoko Tjandra telah dilimpahkan penyidik Bareskrim ke Kejari Jakarta Pusat.
“Sedangkan tersangka JST diserahkan kepada Kejari Jakpus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Adapun dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, Napoleon serta Prasetijo diduga menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.