Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pelajari Rekomendasi Bawaslu soal Sanksi Diskualifikasi Peserta Pilkada 2020

Kompas.com - 22/10/2020, 09:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima enam rekomendasi penjatuhan sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang diduga melanggar aturan Pilkada 2020.

Rekomendasi itu berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaksana Harian Ketua KPU Ilham Saputra menyebutkan, setiap rekomendasi sanksi yang disampaikan Bawaslu akan lebih dulu dipelajari KPU sebelum dilakukan tindak lanjut.

"Tentu sebelum menindaklanjuti KPU harus melihat dulu terkait dengan beberapa hal-hal yang memang perlu kita tindak lanjuti diskualifikasi atau tidak," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Bawaslu Ungkap Persoalan Ketegasan Aparat Hukum Bubarkan Kerumunan Kampanye

Menurut Ilham, sebagian rekomendasi sanksi diberikan karena pasangan calon kepala daerah dinyatakan melanggar Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada.

Ketentuan itu melarang pejabat daerah melakukan penggantian pejabat atau mutasi enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal itu digunakan Bawaslu salah satunya untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada salah satu paslon di Pegunungan Bintang, Papua.

Namun, setelah KPU melakukan pengecekan, penggantian pejabat di daerah itu telah mendapat persetujuan dari Mendagri.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Setelah dilakukan pengecekan, pejabat tersebut ternyata melantik pejabat untuk mengisi jabatan yang sudah lama kosong.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Diskualifikasi bagi 6 Pasangan Calon di Daerah Ini

Pelantikan itu juga telah mendapat persetujuan dari Mendagri.

"Sehingga Kaur tidak didiskualifikasi," kata Ilham.

Salah satu paslon di Banggai, Sulawesi Tengah, juga sempat mendapat rekomendasi sanksi diskualifikasi.

Namun kemudian, paslon tersebut mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan gugatannya dikabulkan.

"Kemudian kita menindaklanjuti dengan memasukan dia sebagai paslon kembali," ujar Ilham.

Lain halnya dengan rekomendasi sanksi terhadap salah satu paslon di Ogan Ilir Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pengecekan, paslon tersebut diyakini melanggar aturan sehingga rekomendasi Bawaslu ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi diskualifikasi.

Ilham menegaskan, untuk meindaklanjuti rekomensasi Bawaslu, pihaknya selalu lebih dulu melakukan pengecekan dan konfirmasi.

"Jadi bukan mengabaikan rekomendasi," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Berawal dari Laporan Paslon Lawan

Ilustrasi PilkadaKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada
Diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi untuk enam pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020.

Keenam paslon yang dijatuhi rekomendasi sanksi diduga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (1), (2) atau (3) Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang sejumlah larangan di Pilkada.

"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," kata Ketua Bawaslu, Abhan saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Kampanye Daring Baru 5 Persen, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Sementara, Ayat (2) pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sedangkan Ayat (3) pasal yang sama berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Baca juga: KPU: Kalau Pilkada Ditunda Sekarang, Akan Ada Banyak Persoalan

Menurut Abhan, enam paslon yang mendapat rekomendasi sanksi Bawaslu ada yang menyalahgunakan wewenang melalui politisasi bansos, ada yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19, ada pula yang melakukan mutasi pejabat.

Keenam paslon itu tersebar di Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Kaur (Bengkulu).

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com