JAKARTA, KOMPAS.com - Komitmen Presiden Jokowi Widodo dalam menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat kian memudar. Penegakan HAM pada periode kedua Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai stagnan dan tidak mengalami kemajuan yang signifikan.
Berbagai kasus pelanggaran HAM berat tidak ada yang berhasil diselesaikan oleh pemerintah dalam satu tahun terakhir.
"Kami secara umum menyimpulkan ada situasi stagnan dalam pemajuan dan penegakan HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers Tantangan Pemajuan dan Penegakan HAM, secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, Komnas HAM: Pemajuan dan Penegakan HAM Stagnan
Taufan mengatakan, Komnas HAM sudah menyerahkan berkas 12 kasus pelanggaran HAM berat kepada pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan. Sedangkan kewenangan penyidikan dipegang oleh Kejaksaan Agung.
Namun, hingga saat ini belum ada satupun kasus pelanggaran HAM berat yang berhasil diselesaikan pemerintah.
"Ada 12 kasus berkas yang disampaikan oleh Komnas HAM. Sampai hari ini dari 12 kasus itu belum satu pun ada penyelesaian," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Diselesaikan Pemerintah
Adapun 12 kasus pelanggaran HAM tersebut meliputi, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Wasior 2001-2001 dan Wamena 2003 di Papua - Papua Barat.
Kemudian, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998, Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Simpang KKA dan peristiwa Jambu Keupok di Aceh.
Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 di Jawa Barat serta Jawa Timur, Peristiwa Rumoh Geudong 1989 di Aceh dan Peristiwa Paniai 2014 di Papua.
Taufan menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Ketika itu, Mahfud menyebutkan, keluarga korban hingga organisasi pegiat HAM akan dilibatkan dalam KKR.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tuntaskan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat
Tak hanya itu, keberlanjutan pembentukan KKR akan didiskusikan bersama DPR RI serta mengajukan UU KKR dalam program legislasi nasional (prolegnas). Namun, wacana pembentukan KKR tersebut tidak lagi terdengar dari pemerintah.
"Sampai hari ini kita belum melihat langkah-langkah yang konkret, karena itu kami katakan ini bagian dari stagnasi," ucap Taufan.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah meminta pemerintah menuntaskan 12 kasus pelanggaran HAM berat tersebut agar tidak terjadi praktik impunitas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.