Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Kasus Penembakan Pendeta Yeremia

Kompas.com - 22/10/2020, 06:55 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

"Terkait dengan peristiwan kematian pendeta Yeremia, Komnas HAM menemukan fakta bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri," kata Komisiner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers daring, Sabtu (17/10/2020), dilansir dari Antara,

Dari penyelidikannya, Komnas HAM mendapatkan fakta adanya permasalahan krusial di Intan Jaya yang terjadi dalam waktu berdekatan. Komnas HAM sedikitnya menemukan ada 18 kasus di Intan Jaya.

Baca juga: Komnas HAM Duga Kasus Kematian Pendeta Yeremia Tak Berdiri Sendiri

Anam menyebut pihaknya menemukan lubang peluru dengan berbagai ukuran yang berbeda di sekitar lokasi tembakan. Di samping itu, ada sejumlah bukti dan informasi dari keterangan yang diberikan saksi dan sejumlah pihak.

"Komnas HAM akan mengelola seluruh data yang ada untuk menyusun kesimpulan temuan Komnas HAM yang lebih solid. Langkah tersebut juga akan diuji dengan keterangan ahli," tutur dia.

Ketua Perwakilan Komnas HAM Papua dan Papua Barat Frits Bernard Ramandey mengungkap ada kesamaan pola dan karakter yang terjadi pada peristiwa sebelumnya dengan kasus kematian pendeta Yeremia.

"Kalau kita lihat pola dan karakter kasus sama persis karena semua itu berujung pada kekerasan dan ada korban meninggal dunia baik di warga sipil maupun aparat TNI-Polri," katanya.

Penghukuman terhadap pelaku

Lembaga pengawas HAM Imparsial berharap adanya penghukuman terhadap pelaku penembakan Pendeta Yeremia. Hal itu penting dilakukan agar tidak terjadi impunitas.

"Hal yang terpenting dalam kasus Intan Jaya adalah adanya penghukuman pada pelaku yang melakukan kekerasan. Jangan sampai lagi terjadi impunitas di Papua," ujar Direktur Imparsial Al Araf kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Araf menuturkan, beberapa kasus kekerasan yang terjadi di Papua selama ini selalu berakhir dengan ketidakpastian hukum.

Oleh sebab itu, hasil dan tujuan investigasi TGPF perlu dilanjutkan dengan adanya proses hukum bagi pelaku.

Kemudian, Al Araf juga meminta pemerintah mengevaluasi pendekatan keamanan dalam meredam ketegangan di Papua.

"Pemerintah perlu melakukan desekuritisasi wilayah Papua dengan mengevaluasi pendekatan keamanan yang terjad di Papua," ungkap dia.

Baca juga: Amnesty: Ada 47 Pembunuhan di Luar Proses Hukum di Papua Sejak 2018

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, ada 47 kasus pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang terjadi di Papua selama Februari 2018 hingga September 2020.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menuturkan, banyak kasus yang diinvestigasi namun tidak diungkapkan lebih lanjut ke publik.

Usman merinci sebanyak tujuh kasus sedang diinvestigasi, 14 kasus diinvestigasi tanpa diungkap ke publik, sembilan kasus tidak diinvestigasi.

Kemudian, lima kasus diproses di internal kepolisian, dua kasus dibawa ke pengadilan, dan dua kasus lainnya dibawa ke pengadilan militer. Sementara, delapan kasus lainnya masih diverifikasi oleh institusi penegak hukum.

"Menggunakan penyelesaian dengan cara memberi uang atau memberi apalah, tanpa ada kejelasan apa sebenarnya peristiwa itu, mengapa peristiwa itu terjadi, siapa yang sesungguhnya terlibat," ucap Usman, Senin (28/9/2020).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com