"Kita tidak tahu nanti perkembangan berikutnya, karena kita juga setelah membangun trust dengan keluarga dan tokoh-tokoh setempat mereka sepakat ingin beri info seandainya ada perkembangan," kata Benny.
Dalam penyelidikan itu, TGPF berhasil mengantongi keterangan 42 saksi, dari istri korban hingga TNI.
Temuan Amnesty International Indonesia
Sementara berdasarkan hasil temuan Amnesty International Indonesia yang dirilis sebelumnya, terduga pelaku merupakan anggota TNI yang bermarkas tak jauh dari rumah Yeremia. Temuan itu diperoleh dari keterangan seorang saksi.
“Dalam kronologis yang kami dapatkan, saksi menyebutkan bahwa penembakan ini diduga dilakukan oleh salah satu anggota TNI yang menempati pos sekolah tersebut,” kata peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020).
Dari gambar citra satelit yang didapatkan Amnesty, lokasi rumah Yeremia terlihat berseberangan dengan pos militer. Kemudian berdasarkan informasi yang dihimpun Amnesty, pos militer tersebut berlokasi di area Sekolah Satu Atap Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja Injili di Hitadipa.
Ari menuturkan, lokasi itu sudah ditempati selama sekitar sembilan bulan lalu. Menurutnya, saksi juga menyebutkan terduga pelaku telah cukup lama menempati pos militer tersebut.
Baca juga: Temuan Amnesty: Saksi Sebut Penembakan Pendeta Yeremia Diduga Dilakukan Anggota TNI
“Sehingga menurut kami cukup masuk akal apabila saksi menyebutkan bahwa mengetahui orang yang melakukan penembakan terhadap pendeta,” tuturnya.
“Apalagi sebelum meninggal, pendeta juga sempat menceritakan kejadian yang dialami kepada para saksi sebelum akhirnya meninggal,” ujar Ari.
Informasi lain yang didapatkan Amnesty perihal pertemuan keluarga besar Sinode GKI Papua Hitadipa dan keluarga Yeremia. Ari mengatakan, pertemuan pada 24 September 2020 itu juga dihadiri Bupati, Wakapolda, dan Dandim.
Selain itu, Ari menambahkan, pihak keluarga juga telah diberikan uang duka oleh pihak bupati. Kendati demikian, Amnesty menegaskan, pelaku penembakan tetap harus diusut dan diadili di pengadilan secara terbuka.
“Pemberian uang duka atau apapun itu, tidak boleh menghentikan penyelidikan pidana terhadap kasus ini,” ucap Ari.
Tak berdiri sendiri
Sementara itu, temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan kasus pembunuhan Pendeta Yeremia diduga tak berdiri sendiri. Artinya, pembunuhan tersebut tak lepas dari rentatan peristiwa lain sebelum kasus kematian Pendeta Yeremia.
Temuan Komnas HAM ini berdasarkan penyelidikan secara independen.