Julius menyoroti lemahnya aspek pengawasan di internal kepolisian dan kejaksaan sehingga oknum dapat dapat beraksi.
“Kita bisa katakan dengan sangat amat gamblang bahwa pengawasan melekat dari internal instansi aparat penegak hukum, dari kepolisian dan kejaksaan, itu bisa dirasakan nyaris mati, nyaris terkubur hidup-hidup," ujar Julius dalam diskusi daring, 5 Agustus 2020.
Baca juga: #ReformasiDikorupsi hingga #MosiTidakPercaya yang Warnai Setahun Jokowi-Maruf...
"Sehingga perkara seperti ini, apalagi didukung dengan hal-hal yang sifatnya administratif, hardcopy, dan bisa dilihat dengan mata itu, bisa dengan mudah disiasati," kata dia.
Tak hanya di internal, Julius berpandangan pengawasan eksternal oleh lembaga negara serta di organisasi advokat juga dinilai lemah.
Diketahui bahwa tersangka Anita Kolopaking merupakan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita merupakan pengacara yang mengurus permohonan pengajuan PK Djoko Tjandra ke PN Jaksel.
Senada, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, praktik pungli, penyalahgunaan wewenang, serta gratifikasi yang melibatkan oknum polisi terus terjadi jika sistem pengawasan internal tidak dibenahi.
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf Amin: Ironi Tim Mawar di Lingkaran Pemerintah
Berkaca dari kasu Djoko Tjandra, dugaan keterlibatan jenderal polisi terungkap dari laporan masyarakat, atau bukan laporan lembaga pengawasan internal, seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Artinya, lembaga pengawasan tersebut nyaris tak melakukan apa-apa dalam membangun budaya profesional, modern, dan tepercaya," ucap dia.
Bambang pun mengaku pesimistis praktik serupa akan berkurang dengan adanya kasus ini.
Terlebih lagi, dengan kondisi lembaga pengawasan internal yang dinilainya belum maksimal.
Maka dari itu, ia mendorong adanya perbaikan terhadap lembaga pengawasan internal. Sebab, pengusutan kasus secara transparan hanya dapat mengobati sesaat rasa kekecewaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf: Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, Nasibmu Kini...
"Karena tanpa memperbaiki sistem pengawasan di kepolisian, kasus ini hanya puncak-puncak gunung es saja. Yang suatu saat akan muncul lagi dan lagi," ucap dia.
"Kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang terkoyak pada polisi akibat kasus ini, hanya keterbukaan," kata Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020) malam.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai, kasus pelarian Djoko Tjandra harus menjadi momentum bagi Presiden Jokowi untuk mengevaluasi sejumlah lembaga.
“Pelarian Djoko Tjandra ini mestinya dapat dijadikan momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, 31 Juli 2020.
Menurutnya, lembaga atau kementerian yang harus dievaluasi kinerjanya yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM atau Ditjen Imigrasi, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Bila tidak dievaluasi, menurutnya tak menutup kemungkinan kasus serupa akan terulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.