Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2020, 21:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, penandatanganan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo tinggal menunggu waktu.

Ia mengatakan, saat ini UU Cipta Kerja belum ditandatangani Presiden Jokowi.

"Tanda tangannya belum. Tinggal tunggu waktu, beberapa saat," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Moeldoko: Semua Ditegur Presiden, Komunikasi terkait UU Cipta Kerja Sangat Jelek

Ia juga menyampaikan, hal yang terpenting saat ini yakni memperbaiki komunikasi untuk menyosialisasikan UU Cipta Kerja agar diterima masyarakat.

Menurut dia, Presiden Jokowi menegur semua menteri dan jajarannya karena komunikasi publik yang buruk terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

"Khusus omnibus Cipta Kerja, memang ada masukan dari banyak pihak. Kami semua ditegur presiden, komunikasi publik kami sungguh sangat jelek," ujar Moeldoko.

Menurut Moeldoko, para menteri kini mulai memperbaiki gaya komunikasinya di hadapan publik, khususnya saat berbicara soal UU Cipta Kerja.

Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat.

"Untuk itu, ini sebuah masukan dari luar maupun teguran dari Presiden, kita segera berbenah diri untuk perbaikan ke depan dengan baik," ucap Moeldoko.

"Kami selalu membenahi diri, kita selalu ingin memperbaiki diri," kata mantan Panglima TNI itu.

Baca juga: Muhammadiyah: Presiden Buka Peluang Revisi Materi UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja disebabkan oleh disinformasi dan hoaks di media sosial.

Namun, sampai hari ini, naskah final UU yang disahkan pada 5 Oktober lalu itu belum bisa diakses publik di saluran resmi pemerintah maupun DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com