JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas mengenai 12 kasus pelanggaran HAM berat kepada pemerintah.
Taufan mengatakan, 12 bekas kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, kata Taufan, sebelumnya menyatakan berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut.
Baca juga: Keputusan Jokowi Dinilai Persulit Penyelidikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Namun, hingga saat ini belum ada satu kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan pemerintah.
"Ada 12 kasus berkas yang disampaikan oleh Komnas HAM. Sampai hari ini dari 12 kasus itu belum satu pun ada penyelesaian," kata Taufan dalam konferensi pers "Tantangan Pemajuan dan Penegakan HAM" secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Taufan mengingat pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkapkan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Namun, wacana dari dihidupkannya KKR tidak lagi terdengar dari pemerintah.
"Sampai hari ini kita belum melihat langkah-langkah yang kongkrit, karena itu kami katakan ini bagian dari stagnasi," ujar Taufan.
Berikut 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diserahkan Komnas kepada pemerintah :
1. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998 di DKI Jakarta
2. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 terjadi di lintas provinsi
Baca juga: Mahfud MD, Komnas HAM, dan Jaksa Agung Bertemu, Bahas Penuntasan 11 Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
3. Peristiwa Wasior 2001-2001 dan Wamena 2003 di Papua-Papua Barat
4. Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997/1998 terjadi di lintas provinsi
5. Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung
6. Peristiwa 1965-1966 terjadi di lintas provinsi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.