JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas mengenai 12 kasus pelanggaran HAM berat kepada pemerintah.
Taufan mengatakan, 12 bekas kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD, kata Taufan, sebelumnya menyatakan berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut.
Baca juga: Keputusan Jokowi Dinilai Persulit Penyelidikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Namun, hingga saat ini belum ada satu kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan pemerintah.
"Ada 12 kasus berkas yang disampaikan oleh Komnas HAM. Sampai hari ini dari 12 kasus itu belum satu pun ada penyelesaian," kata Taufan dalam konferensi pers "Tantangan Pemajuan dan Penegakan HAM" secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Taufan mengingat pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkapkan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Namun, wacana dari dihidupkannya KKR tidak lagi terdengar dari pemerintah.
"Sampai hari ini kita belum melihat langkah-langkah yang kongkrit, karena itu kami katakan ini bagian dari stagnasi," ujar Taufan.
Berikut 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diserahkan Komnas kepada pemerintah :
1. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998 di DKI Jakarta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan