Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.375 Akun Medsos Didaftarkan untuk Kampanye Pilkada, Facebook Paling Banyak

Kompas.com - 21/10/2020, 20:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial.

Pasangan calon kepala daerah pun diwajibkan untuk mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sejauh ini Facebook paling banyak dipilih oleh paslon untuk berkampanye.

"Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Kampanye Daring Hanya Dilakukan 23 Persen Paslon Pilkada, KPU Akan Evaluasi Efektivitasnya

Berdasarkan data yang dihimpun KPU RI, hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon.

Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan paslon ke KPU.

Kemudian, Instagram menjadi platform terbanyak kedua yang digunakan untuk berkampanye. Tercatat, ada 1.113 akun Instagram (18 persen) yang didaftarkan.

Lalu, YouTube sebanyak 287 akun (18 persen), Twitter 179 akun (3 persen), TikTok 6 akun (0,1 persen), dan 16 akun media sosial lainnya (0,2 persen).

KPU juga mencatat ada sejumlah grup publik yang didaftarkan, meliputi 236 Facebook Fanpage (4 persen), 120 official website (2 persen), 42 WhatsApp group (0,7 persen), 3 Blogspot (0,05 persen), 9 official email (0,1 persen), dan 24 grup publik lainnya (0,4 persen).

Secara total, ada 6.375 akun media sosial yang didaftarkan 637 paslon.

Rinciannya, 405 akun (6 persen) didaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur, dan 5.970 akun (94 persen) didaftarkan calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.

"Ada 673 paslon telah mendaftarkan akun medsosnya dari total 729 paslon atau 92,3 persen. Ada juga yang belum mendaftarkan medsosnya 3,7 persen atau telat mendaftarkan 4 persen," kata Ilham.

Baca juga: Kampanye Daring Baru 5 Persen, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

Ia juga mengatakan, 5 dari 24 paslon gubernur dan wakil gubernur memanfaatkan batas maksimal akun medsos yang boleh didaftarkan yakni 30 akun.

Kemudian, 116 dari 705 paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota memanfaatkan batas maksimal akun medsos yang boleh didaftarkan yakni 20 akun.

"Ada juga yang melanggar batas maksimal medsos lebih dari 30 akun ada dua paslon gubernur dan wakil gubernur, yang lebih dari 20 akun sebelas paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota," kata Ilham.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com