Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Daring Hanya Dilakukan 23 Persen Paslon Pilkada, KPU Akan Evaluasi Efektivitasnya

Kompas.com - 21/10/2020, 20:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, kampanye metode daring masih minim di Pilkada 2020.

Pasangan calon kepala daerah umumnya memilih berkampanye melalui pertemuan tatap muka karena dinilai lebih efektif.

Menanggapi hal ini, Plh Ketua KPU Ilham Saputra menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi.

"Hanya 23 persen paslon yang menggunakan media daring dan media sosial untuk berkampanye. 77 persen paslon masih menggunakan cara lama dengan pertemuan langsung dengan alasan lebih efektif," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama bahwa kampanye daring masih dipertanyakan efektifitasnya," tuturnya.

Baca juga: Kampanye Daring Baru 5 Persen, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

Ilham merinci, per 14 Oktober terdapat 4.196 kegiatan kampanye yang digelar di 270 daerah penyelenggara Pilkada, terhitung sejak 26 September.

Dari angka itu, kampanye daring hanya berjumlah 985 kegiatan. Sementara kampanye pertemuan tatap muka mencapai 3.211.

"Jadi memang ini membuktikan masih banyak paslon menggunakan metode offline," ujar Ilham.

Menurut Ilham, minimnya kampanye daring disebabkan karena keraguan peserta Pilkada terhadap efektivitas metode tersebut.

Baca juga: Bawaslu: Belum Ada Paslon Pilkada Banten Manfaatkan Kampanye Daring

Sebab, di pemilihan-pemilihan sebelumnya, kegiatan kampanye seperti rapat umum, bazar, hingga konser musik lebih banyak dilakukan.

Metode ini dinilai lebih efektif karena masyarakat dapat bertemu langsung dengan calom kepala daerah.

Selain itu, masyarakat di daerah juga umumnya belum familiar dengan kampanye daring. Kemudian, di beberapa daerah kampanye daring sulit dilakukan karena kendala akses internet.

Meski begitu, Ilham menegaskan bahwa kegiatan kampanye yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar telah dilarang melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Baca juga: Kampanye Daring Masih Minim, Ini Kendalanya Menurut Bawaslu

Sedangkan kampanye tatap muka dibatasi 50 peserta dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan, lanjut Ilham, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye akan diberi peringatan.

Jika peringatan tak diindahkan, kegiatan tersebut akan dibubarkan.

"Pelanggaran protokol kesehatan ada 237, kemuidan tanggal 6-15 Oktober meningkat jadi 375, peringatan tertulis juga meningkat, tetapi pembubaran kampanye menurun," kata Ilham.

Baca juga: Belum Optimal, KPU Dorong Kampanye Daring Diutamakan

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com