Metode ini dinilai lebih efektif karena masyarakat dapat bertemu langsung dengan calom kepala daerah.
Selain itu, masyarakat di daerah juga umumnya belum familiar dengan kampanye daring. Kemudian, di beberapa daerah kampanye daring sulit dilakukan karena kendala akses internet.
Meski begitu, Ilham menegaskan bahwa kegiatan kampanye yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar telah dilarang melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
Baca juga: Kampanye Daring Masih Minim, Ini Kendalanya Menurut Bawaslu
Sedangkan kampanye tatap muka dibatasi 50 peserta dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan, lanjut Ilham, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye akan diberi peringatan.
Jika peringatan tak diindahkan, kegiatan tersebut akan dibubarkan.
"Pelanggaran protokol kesehatan ada 237, kemuidan tanggal 6-15 Oktober meningkat jadi 375, peringatan tertulis juga meningkat, tetapi pembubaran kampanye menurun," kata Ilham.
Baca juga: Belum Optimal, KPU Dorong Kampanye Daring Diutamakan
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan