Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Daring Hanya Dilakukan 23 Persen Paslon Pilkada, KPU Akan Evaluasi Efektivitasnya

Kompas.com - 21/10/2020, 20:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, kampanye metode daring masih minim di Pilkada 2020.

Pasangan calon kepala daerah umumnya memilih berkampanye melalui pertemuan tatap muka karena dinilai lebih efektif.

Menanggapi hal ini, Plh Ketua KPU Ilham Saputra menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi.

"Hanya 23 persen paslon yang menggunakan media daring dan media sosial untuk berkampanye. 77 persen paslon masih menggunakan cara lama dengan pertemuan langsung dengan alasan lebih efektif," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama bahwa kampanye daring masih dipertanyakan efektifitasnya," tuturnya.

Baca juga: Kampanye Daring Baru 5 Persen, Bawaslu Ungkap Penyebabnya

Ilham merinci, per 14 Oktober terdapat 4.196 kegiatan kampanye yang digelar di 270 daerah penyelenggara Pilkada, terhitung sejak 26 September.

Dari angka itu, kampanye daring hanya berjumlah 985 kegiatan. Sementara kampanye pertemuan tatap muka mencapai 3.211.

"Jadi memang ini membuktikan masih banyak paslon menggunakan metode offline," ujar Ilham.

Menurut Ilham, minimnya kampanye daring disebabkan karena keraguan peserta Pilkada terhadap efektivitas metode tersebut.

Baca juga: Bawaslu: Belum Ada Paslon Pilkada Banten Manfaatkan Kampanye Daring

Sebab, di pemilihan-pemilihan sebelumnya, kegiatan kampanye seperti rapat umum, bazar, hingga konser musik lebih banyak dilakukan.

Metode ini dinilai lebih efektif karena masyarakat dapat bertemu langsung dengan calom kepala daerah.

Selain itu, masyarakat di daerah juga umumnya belum familiar dengan kampanye daring. Kemudian, di beberapa daerah kampanye daring sulit dilakukan karena kendala akses internet.

Meski begitu, Ilham menegaskan bahwa kegiatan kampanye yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar telah dilarang melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Baca juga: Kampanye Daring Masih Minim, Ini Kendalanya Menurut Bawaslu

Sedangkan kampanye tatap muka dibatasi 50 peserta dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan, lanjut Ilham, pasangan calon kepala daerah atau tim kampanye akan diberi peringatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com