JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan, selama satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf jurnalis mendapat perlakuan kurang baik dalam memperoleh informasi di lapangan.
Amiruddin mengatakan, pihaknya memberikan perhatian terhadap hal tersebut sebagai bentuk hak publik dalam memperoleh informasi dan kebebasan berpendapat.
"Kita, Komnas HAM menyampaikan bahwa perlu ada sikap dari pemerintah terhadap melindungi kerja jurnalistik ini," kata Amiruddin dalam konferensi pers 'Tantangan Pemajuan dan Penegakan HAM' secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Amiruddin mengatakan, perlakuan kurang baik terhadap jurnalis tersebut menciderai hak publik untuk mendapat informasi.
Baca juga: Doxing, Ancaman bagi Pers di Era Digital
Ia menilai, perlakuan yang diterima jurnalis di lapangan tersebut masih menjadi isu yang dipinggirkan pemerintah.
"Nah, ini dalam setahun ini sepertinya agak terpinggirkan oleh pemerintah, makanya ini kita tegaskan biar dapat perhatian," ujarnya.
Senada dengan Amiruddin, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi terjadi tren doxing terhadap jurnalis.
Adapun, doxing adalah upaya menyebarkan informasi pribadi seseorang dengan tujuan merusak dan mengintimidasi.
Baca juga: INFOGRAFIK: Apa Itu Doxing, Bagaimana Dampak dan Cara Mencegahnya?
"Khususnya tren yang saat ini adalah hating dan doxing. Doxing terakhir itu dialami oleh teman Liputan6, itu kami tangani," kata Anam.
Anam mengatakan, pihaknya menerima pengaduan langsung dari para jurnalis yang mengalami kekerasan di lapangan dan doxing tersebut.
Kasus-kasus tersebut, kata Anam, masih ditindaklanjuti Komnas HAM.
"Kami mendapatkan pengaduan langsung dari teman-teman itu, dan kami sedang urus. Termasuk juga bagaimana kasus itu dipastikan tidak terjadi lagi kepada jurnalis yang lain," ucap Anam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.