JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut, praktik penindakan pelanggaran protokol kesehatan kampanye Pilkada masih terkendala dalam hal ketegasan aparat hukum.
Di sejumlah daerah yang terdapat calon kepala daerah petahana, muncul beban psikis kepolisian dan satpol PP untuk membubarkan kerumunan massa kampanye.
Sehingga, ketika Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran sehingga harus dilakukan pembubaran, justru terjadi saling lempar kewenangan.
"Terus terang kami katakan ada beban psikis, beban psikologi. Meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah mari kita bubarkan, tetapi ada beban psikis dari kepolisian dan satpol PP kemudian saling lempar," kata Abhan dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: Pilkada Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan, Komnas HAM: Ini Akan Jadi Masalah Besar
"Jadi seakan, sudah Bawaslu sendiri saja yang melakukan pembubaran. Dia melihat ini incumbent, ini petahana, satpol PP juga begitu, polisi juga sama seperti itu, ini ada beberapa daerah seperti itu," tuturnya.
Abhan menjelaskan, jika terjadi kerumunan massa saat kampanye, Bawaslu berwenang memberikan surat peringatan agar kegiatan dibubarkan.
Kemudian, jika dalam kurun waktu 1 jam peringatan tersebut tak diindahkan, terpaksa dilakukan pembubaran.
Namun, pembubaran tak dilakukan Bawaslu sendiri melainkan bersama-sama dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Bawaslu RI: Kampanye Tatap Muka Sebabkan Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Meningkat
Menurut Abhan, pihaknya tak mampu melakukan pembubaran massa sendirian lantaran jumlah jajaran Bawaslu yang terbatas di lapangan.
Bawaslu juga tak punya personel layaknya aparat polisi dan TNI.
Oleh karenanya, jika pembubaran kerumunan massa kampanye ini dibebankan pada Bawaslu saja, kata Abhan, pihaknya akan kewalahan.
"Kalau ini dibebankan kepada penyelenggara Bawaslu saja tentu kami tidak akan bisa mampu menghadapi begitu banyak kerumunan massa yang sampai 500 atau sampai 1.000 misalnya," ujarnya.
Maklumat Kapolri
Abhan pun menyinggung adanya Maklumat Kapolri dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terkait penegakan hukum protokol kesehatan.
Melalui aturan hukum itu, para pemangku kepentingan seperti kepolisian, satpol PP, hingga Kementerian Dalam Negeri punya tanggung jawab untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Masih Ada, Bawaslu Diminta Kerja Ekstra
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.