Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Kalau Pilkada Ditunda Sekarang, Akan Ada Banyak Persoalan

Kompas.com - 21/10/2020, 18:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, hingga saat ini belum ada keputusan untuk menunda gelaran Pilkada 2020.

Menurut Ilham, pada awal masa pandemi Covid-19, pihaknya telah melakukan penundaan tahapan pilkada selama hampir 3 bulan, terhitung sejak akhir Maret hingga pertengahan Juni.

Jika Pilkada harus ditunda sekarang, kata dia, akan muncul banyak persoalan.

"Kalau sekarang ditunda menurut KPU ada banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul terkait dengan penyelenggara Pilkada pada masa berikutnya," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (21/10/2020).

Baca juga: Perempuan Didorong Terlibat dan Kawal Proses Pilkada Serentak 2020

Ilham menyebut, pihaknya telah mengeluarkan hanyak tenaga untuk menggelar Pilkada 2020. Sudah banyak pula anggaran yang dikeluarkan.

Tahapan pun telah bergulir hingga ke masa kampanye. Alat peraga kampanye untuk pasangan calon kepala daerah juga sudah dicetak.

Jika dihitung, gelaran pemugutan suara akan digelar dalam waktu kurang dari 60 hari lagi.

"Kalau bagi kami, kalau mau ditunda harusnya ketika awal ketika kami melakukan penundaan itu. Tetapi sekarang sudah dilanjutkan, sudah dalam proses, dan hanya tinggal sekitar 60 hari lagi atau kurang dari 60 hari lagi," ujar dia. 

Ilham mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 memang memungkinkan dilakukannya penundaan pilkada.

Namun demikian, keputusan penundaan itu harus diambil atas kesepakatan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

Sejauh ini, baik KPU, pemerintah maupun DPR masih dalam keputusan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19

Meski begitu, Ilham memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya Covid-19 akibat gelaran pemilihan ini.

"Jadi prinsipnya kita sudah mendekati hari H. Tetapi langkah-langkah preventif dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pihak meminta penundaan Pilkada. Dikhawatirkan, kasus Covid-19 akan mengalami lonjakan jika Pilkada terus dilanjutkan.

Desakan penundaan ini disampaikan sejumlah pihak, mulai dari koalisi masyarakat sipil, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com