Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Klaim Mahasiswa yang Unjuk Rasa Akan Nikmati Dampak Positif UU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/10/2020, 18:08 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan mahasiswa yang saat ini aktif turun ke jalan memprotes Undang-Undang Cipta Kerja untuk melihat lagi sisi positif dari UU tersebut.

Moeldoko menegaskan bahwa dampak positif UU Cipta Kerja justru nantinya akan dinikmati oleh para mahasiswa setelah mereka lulus dan hendak mencari kerja.

Sebab, UU itu diklaim bisa meningkatkan investasi yang berujung meningkatnya lapangan pekerjaan.

"Kalau ada investasi yang besar maka akan terbuka luas lapangan pekerjaan. Dan siapa yang menikmati, tentu anak-anak saya yang saat ini berada di jalanan," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Susah Amat

Moeldoko menjelaskan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami bonus demografi, dimana mayoritas penduduknya berusia produktif. Namun di sisi lain, lapangan kerja yang tersedia cendrung stagnan.

Oleh karena itu dibutuhkan terobosan berupa dimudahkannya investasi dan perizinan berusaha melalui UU Cipta Kerja. Dengan begitu, diharapkan akan banyak lapangan kerja yang tersedia.

"Kalau mereka (mahasiswa) dipahamkan tentang hal ini maka dia pasti tidak akan turun ke jalan karena pemerintah sungguh memikirkan atas nasib mereka ke depan," kata Moeldoko.

Baca juga: Saat Buruh Tanggapi Moeldoko yang Sebut Penolak UU Cipta Kerja Susah Diajak Bahagia

Bahkan Moeldoko menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi dan juga kemudahan izin berusaha tak hanya berlaku bagi investor besar dari luar negeri.

Para mahasiswa yang setelah lulus nanti berniat membuka usaha juga akan mendapat keuntungan.

Namun, Moeldoko tidak bicara lebih jauh soal aturan-aturan yang dianggap merugikan pekerja di UU Cipta Kerja.

Adapun mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) telah melakukan beberapa kali unjuk rasa untuk menuntut Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Baca juga: Moeldoko: UU Cipta Kerja Memang Timbulkan Perdebatan, tapi Presiden Tak Takut Ambil Risiko

Mereka menilai banyak aturan di UU Cipta Kerja yang bermasalah dan merugikan hak pekerja.

Pada aksi unjuk rasa Selasa (21/10/2020), BEM SI memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi agar segera membuat Perppu dalam jangka waktu 8x24 jam.

"Apabila tidak dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu 8x24 jam sejak ultimatum ini dikeluarkan, maka kami memastikan akan adanya gerakan besar dari mahasiswa seluruh Indonesia yang membuat kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020," kata Koordinator BEM SI Remy Hastian.

Baca juga: BEM SI Ultimatum Presiden Jokowi untuk Terbitkan Perppu dalam 8x24 Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com