Sebelum ada pandemi Covid-19, Huda mengatakan, Kemendikbud memang telah meluncurkan Program Merdeka Belajar maupun Program Kampus Merdeka.
Program tersebut menekankan pada perubahan paradigma belajar di mana satuan pendidikan mempunyai keleluasaan lebih besar dalam memberikan ruang bagi peserta didik untuk mengembangkan minat dan bakat mereka.
"Namun program ini sepertinya belum sempat diterjemahkan secara regulatif di tataran impelementasi karena pandemi Covid-19," ucap Huda.
Huda menilai, Program Merdeka Belajar yang berisikan empat program contohnya, penghapusan Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengantian Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Zonasi PPBD yang lebih fleksibel belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan.
Baca juga: Kawal Program Nadiem Makarim, Komisi X DPR Bentuk Panja Peta Jalan Pendidikan
Adapun Kemendikbud telah mempercepat penghapusan UN yang harusnya dilakukan tahun 2021, tetapi bisa dilaksanakan tahun ini.
"Kendati demikian hal itu dilakukan semata karena kondisi darurat Covid-19, bukan atas sebuah rencana yang tersusun rapi," ucap politikus PKB ini.
"Buktinya, asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai alat ukur baru penganti UN belum dilakukan oleh Kemendikbud," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan