Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki

Kompas.com - 21/10/2020, 17:14 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak eksepsi terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Pinangki, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

"Kami penuntut umum meminta agar majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata JPU K.M.S. Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020) seperti dikutip dari ANTARA.

Roni mengatakan, surat dakwaan yang disusun JPU telah memuat seluruh unsur pasal, baik dakwaaan primer maupun subsider.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Dalami Laporan ICW terhadap 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki

JPU juga berpandangan pihaknya telah merinci tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.

"Surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana," tuturnya.

JPU mengungkapkan, perbuatan yang didakwakan berdasarkan alat bukti. Untuk itu, menurut JPU, tidak ada alasan bagi kuasa hukum Pinangki mengatakan dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Apalagi, katanya, Pinangki menyatakan mengerti saat dakwaan dibacakan.

"Sangat berlebihan bila penasihat hukum mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan lengkap mengingat pada waktu JPU sesesai membacakan dakwaan kemudian majelis menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan JPU, saat itu terdakwa mengatakan mengerti apa yang didakwakan JPU," tutur Roni.

Baca juga: Eksepsi Jaksa Pinangki: Bantahan, Permintaan Maaf, hingga Pengakuan soal Peninggalan Suami

Atas tanggapan jaksa, majelis hakim akan langsung menjatuhkan putusan sela pada hari ini.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.

Uang yang diduga diterima Pinangki dari Djoko Tjandra tersebut terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Baca juga: Melalui Surat, Jaksa Pinangki Minta Maaf kepada Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Oleh sebab itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com