JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred didakwa menyuap mantan anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebesar Rp 11,6 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp8.000.000.000, uang sejumlah Rp2.600.000.000, dan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 yang masing-masing dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR Hong Artha
JPU KPK mengungkapkan, uang tersebut diberikan Hong Artha bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sokok Seng alias Aseng.
Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya mendapatkan paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Iisan Proram dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
JPU KPK mengatakan, pemberian uang tersebut dilakukan dalam tiga rangkaian perbuatan.
Pertama, pemberian uang Rp 8 miliar dalam bentuk dollar AS kepada Amran untuk suksesi selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Baca juga: KPK Setor Uang Pengganti Rp 620 Juta dari Kepala BPJN XII ke Kas Negara
Uang tersebut diberikan dalam dua tahap yakni Rp 7 miliar pada 13 Juli 2015 dan Rp 1 miliar pada akhir Juli 2015.
Kedua, pemberian 'dana satu pintu' sebesar Rp 2,6 miliar dalam bentuk dollar AS kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR RI.
Uang tersebut diserahkan Abdul Khoir kepada Amran melalui seorang bernama Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.
Ketiga, pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dollar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti yang diserahkan pada 26 November 2015 melalui seorang bernama Erwantoro dan Dessy A Edwin.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR Hong Artha
Atas perbuatannya itu, Hong Artha didakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahhun 1999 tentang Pmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Abdul Khoir, Aseng, Damayanti, dan Amran telah dinyatakan bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.