JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Fredrich merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan KPK atas Setya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.
"PK merupakan hak terpidana oleh karena itu silahkan diajukan, tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).
Ali menuturkan, putusan majelis hakim dari tingkat pertama sampai kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Baca juga: Putusan Kasasi, MA Perberat Hukuman Fredrich Yunadi Jadi 7,5 Tahun Penjara
Oleh sebab itu, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata, dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut.
KPK juga berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan harapan publik dalam menangani permohonan PK yang diajukan Fredrich.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fredrich menyampaikan permohonan PK pada Jumat (16/10/2020).
Fredrich sebelumnya divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang kemudian diperkuat dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KPK dan memperberat hukuman Fredrich menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Dalam kasusnya, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu meruapakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Baca juga: KPK Nilai Hukuman Fredrich Yunadi yang Diperberat MA Bisa Jadi Pelajaran
Fredrich selaku kuasa hukum Setya dinilai terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.