Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Kerumunan, Satgas Covid-19 Imbau Lakukan 5 Langkah Antisipasi Ini

Kompas.com - 21/10/2020, 13:07 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, ada beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan pada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pertama adalah antisipasi kemunculan kerumunan sosial, politik, budaya, dan keagamaan, seperti perayaan keagamaan di ruang terbuka.

"Kami menyarankan untuk tidak melakukan. Jika terpaksa, kapasitasnya tidak lebih dari 50 persen untuk acara di dalam ruangan,” ujarnya, seperti diberitakan covid19.go.id, Rabu (21/10/2020)

Pernyataan itu Wiku sampaikan dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia (RI), Selasa (20/10/2020).

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, kata Wiku, harus mengantisipasi potensi kerumunan massa peserta dan pendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terutama jika ada konflik penetapan daftar pemilih tetap.

Baca juga: Kunjungi Titik Nol Kali Ciliwung, Kepala BNPB Ingatkan Masyarakat Kreatif Rawat Sungai

Wiku pun menyatakan pemerintah daerah (pemda) meniadakan car free day dan menutup sarana olahraga massal, seperti stadion, pusat kebugaran dan kolam renang.

"Lebih baik berolahraga di lingkungan rumah," imbuh Wiku.

Kedua, lanjut dia, mengantisipasi kemunculan kerumunan karena kegiatan ekonomi. Di sini, kementerian dan lembaga yang berwenang harus menjamin protokol kesehatan yang ketat.

“Baik sejak penumpang tiba di terminal, pelabuhan atau bandara, ketika sedang berada dalam moda transportasi atau ketika turun dari armada transportasi,” ujarnya.

Begitu juga dengan pengelola gedung swalayan, mal, dan pasar tradisional. Mereka harus menyosialisasikan dan mengawasi seluruh pedagang serta penyewa kios untuk menerapkan protokol kesehatan saat bertransaksi dengan masyarakat.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Makin Banyak Pemda yang Abai Protokol Kesehatan

Sementara itu, khusus antisipasi kerumunan di luar gedung pasar, diperlukan kerja sama dengan pengelola pasar informal dan organisasi masyarakat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

“Sedangkan khusus lokasi wisata, pemantauan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) daerah dengan memperhatikan aturan operasional wisata di masa pandemi,” ujar Wiku.

Ketiga, lanjut dia, upaya antisipasi kemunculan kerumunan keluarga dan kekerabatan. Hal ini juga terkait dalam berkendara yang aman, tetap terapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Alangkah lebih baik menunda acara keluarga yang tidak terlalu penting. Membatasi arus keluar masuk keluarga baik ke sekolah asrama maupun lapas dan efektifkan akses daring,” terangnya.

Baca juga: Walkot Sebut Satu Hotel di Bekasi Sudah Disetujui BNPB Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Keempat, lanjut Wiku, antisipasi kerumunan akibat bencana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com