Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah yang Gadaikan Kekuasaan ke Sponsor Berpotensi Punya Masalah Hukum

Kompas.com - 21/10/2020, 11:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Integritas calon kepala daerah dipertaruhkan setelah mereka terpilih di dalam kontestasi pilkada. Calon kepala daerah yang pada saat proses pemilihan dibiayai pencalonannya oleh pihak ketiga atau sponsor, memiliki kecenderungan untuk memenuhi keinginan sponsor yang telah membantunya.

Tren tersebut justru mengalami peningkatan dalam tiga penyelenggaraan pilkada serentak pada lima tahun terakhir. Hal itu diketahui berdasarkan survei Direktorat Penelitan dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 2015, KPK menemukan calon kepala daerah yang bersedia memenuhi keinginan sponsor mencapai 75,8 persen. Sedangkan pada 2017 persentase itu naik menjadi 82,2 persen, dan kembali meningkat pada 2018 menjadi 83,8 persen.

Baca juga: Mendagri Sebut Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Aturan Pilkada

Praktik menggadaikan kekuasaan, kata Ketua KPK Firli Bahuri, berpotensi memunculkan praktik tindak pidana korupsi ketika kepala daerah yang telah dibantu itu, berkuasa.

“Alasan kepala daerah ini sudah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga yang membiayai biaya pilkada. Kalau itu sudah terjadi, sudah tentu akan terjadi praktik korupsi, dan tentu juga akan berhadapan dengan masalah hukum,” kata Firli saat Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10/2020).

KPK mencatat, tak kurang dari 695 kasus korupsi terjadi di 26 provinsi sepanjang kurun 2004-2020. Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat pertama dengan jumlah kasus korupsi terbanyak yaitu 101 kasus. Disusul kemudian Jawa Timur (93 kasus), Sumatera Utara (73 kasus), Riau dan Kepulauan Riau (64 kasus), serta DKI Jakarta (61 kasus).

Baca juga: Pilkada Dinilai Tak Akan Sebabkan Penularan Covid-19 Selama Protokol Kesehatan Diterapkan Ketat

Bahkan pada 2018, ada 30 kepala daerah yang ditangkap Komisi Antikorupsi itu karena praktik rasuah.

“Bahkan 2018 itu tertinggi kasus korupsi yang tertangkap. Saya harus katakan itu, kasus korupsi tertinggi yang tertangkap karena bisa saja banyak yang belum tertangkap,” kata Firli seperti dilansir dari Antara.

Ongkos politik tinggi

Jenderal polisi bintang tiga itu mengungkapkan, tingginya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak terlepas dari biaya politik yang tinggi yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah saat kontestasi.

Dalam indept interview yang dilakukan KPK, Firli mengungkapkan, biaya kontestasi politik yang harus dikeluarkan pasangan calon kepala daerah beragam. Mulai dari Rp 5-10 miliar, bahkan ada yang menyebut hingga Rp 65 miliar. Itu, imbuh dia, hanya untuk pemilihan di level bupati/wali kota.

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf: Pilkada Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

Padahal, bila melihat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan pasangan calon kepala daerah ke KPK, rata-rata hanya Rp 18 miliar dan juga ada yang kurang dari itu.

“Dari hasil penelitian kita bahwa ada gap antara biaya pilkada dengan kemampuan harta calon. Bahkan dari LHKPN itu minus. Jadi, jauh sekali dari biaya yang dibutuhkan saat pilkada,” kata dia.

Hal itulah yang kemudian membuat calon kepala daerah bersedia menerima bantuan dari sponsor. Survei KPK menemukan, 82,3 persen pasangan calon kepala daerah mengakui bahwa mereka dibantu sponsor di dalam proses kontestasi tersebut.

Namun, bantuan yang diberikan bukanlah bantuan yang sifatnya cuma-cuma. Firli menyebut, ada kepentingan tertentu di balik pemberian bantuan dana yang diberikan kepada calon kepala daerah.

“Orang mau membantu karena ada tiga hal, satu adalah calon kepala daerah memiliki janji akan memenuhi permintaan dari pihak ketiga kalau menang,” kata dia.

Baca juga: Bentuk Relawan Demokrasi, KPU Target Partisipasi Pemilih Pilkada Samarinda 77,5 Persen

Oleh karena itu, Firli mengingatkan agar masyarakat memilih calon kepala daerah yang berintegritas pada pilkada mendatang. Menurut dia, kurangnya integritas menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi kepala daerah.

“Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan, kesempatan dan kurangnya integritas,” kata Firli seperti dilansir dari Kompas.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com