JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang mengatakan, prinsip perlindungan bagi pekerja dan kepastian pekerjaan justru hilang dalam UU Cipta Kerja.
Ia tak sependapat dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan UU Cipta Kerja akan memberikan keuntungan bagi pekerja kontrak.
Baca juga: Ini Keuntungan Jadi Karyawan Kontrak di UU Cipta Kerja
"Kalau kita belajar dari UU Nomor 13 Tahun 2003, bahwa PHK adalah upaya terakhir yang dilakukan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja. Tapi prinsip itu hilang dalam UU Cipta Kerja," kata Andriko saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).
"Saya berpandangan bahwa filosofi hukum ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, memberikan kepastian akan pekerjaan, itu adalah sebuah prinsip yang harus dipegang oleh para pembuat kebijakan," tutur dia.
Menurut Andriko, ketentuan kompensasi untuk pekerja yang masa kontraknya berakhir dalam UU Cipta Kerja perlu dipandang secara cermat.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita
Sebab, dia khawatir besaran kompensasi yang diberikan perusahaan tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung pekerja akibat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan kompensasi itu belum jelas pelaksanaannya karena akan diatur lewat peraturan turunan.
"Kalau kompensasinya satu bulan gaji, itu tidak seimbang dengan risiko dan tantangan sosial-ekonomi yang harus dihadapi pekerja akibat PHK," tutur Andriko.
Baca juga: UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi
Selain itu dia mengatakan, diubahnya ketentuan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang membatasi jangka waktu pekerja kontrak menimbulkan ketidakpastian pekerjaan bagi pekerja.
Pasal 59 UU Ketenagakerjaan membatasi masa kerja kontrak selama dua tahun dengan maksimal perpanjangan satu tahun. Ketentuan ini dihapus dalam UU Cipta Kerja dan selanjutnya akan diatur dalam PP.
Andriko mengatakan, pekerja dapat selama-lamanya menjadi pekerja kontrak dan tidak akan pernah menikmati kompensasi berupa pesangon seperti pekerja tetap ketika terjadi PHK.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ketentuan soal pesangon dalam UU Cipta Kerja hanya akan jadi aturan di atas kertas, karena nantinya lebih banyak pekerja yang berstatus kontrak.
"Bisa jadi hanya di atas kertas karena ke depan makin sedikit pekerja yang bisa menikmati nilai pesangon tersebut karena ke depan trennya tidak ada lagi kewajiban pekerja yang kontrak diangkat jadi permanen, sehingga semuanya tergantung iktikad baik pemberi kerja. Kecuali untuk pekerja yang saat ini statusnya sudah permanen," ujarnya.
Baca juga: Pernyataan Menaker soal UU Cipta Kerja Untungkan Pekerja Kontrak Dinilai Prematur
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ida menuturkan, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK. Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.